Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Walaupun sudah Ketok Palu oleh DPRD Kabupaten Kaur tentang Perda Hewan Ternak Terbaru di Kabupaten Kaur, besarnya Biaya Penangkapan Sapi, Kerbau, Kuda dan sejenisnya Rp 2.500.000 per ekor dan kambing Rp. 1.000.000 per ekor,- namun masih saja setiap hari Hewan Ternak kaki 4 berkeliaran di Daerah Kota Bintuhan Desa Jembatan Dua.

Bahrun Aprianto Warga Desa Jembatan Dua mengatakan bahwa kemarin ada 2 Ekor Sapi berkeliaran di halaman Rumah Nya, tiap pagi dia membersihkan tahi Sapi, nanti kalau ada apa-apa terhadap sapi tersebut, Pemilik Sapi bisa menyalahkan orang padahal sudah ada Larangan di Peraturan Daerah bahwa Tidak Boleh Melepas Liarkan Hewan Ternak, ucap Bahrun Aprianto, Sabtu (03/01/2026).

Pansori Warga Desa Jembatan Dua mengirimkan Video di Grup Desa Jembatan Dua bahwa lebih 3 Ekor Kambing memasuki Kebun Bibit Sawit Nya, dia inginkan Pemilik Kambing yang memasuki Kebun Bibit Sawitnya agar tidak lagi melepas liarkan ternaknya lagi, jangan sampai kalau terjadi apa-apa pada Hewan Ternak, Pemilik Ternak menyalahkan Nya, ujar Pansori, Minggu (04/01/2026).

Doni yang sering di panggil DOGEP Warga Desa Jembatan Dua menginginkan Satpol PP Kabupaten Kaur agar benar-benar menjalankan Perda yang terbaru itu agar Pemilik Ternak di Desa Jembatan Dua ini tidak berani lagi melepas Liarkan Hewan Ternak mereka, kalau Hewan Ternak tidak berkeliaran lagi, Masyarakat Desa Jembatan Dua bisa menanam Sayuran atau Tanaman yang Lain dan halaman rumah Warga tidak kotor oleh tahi Sapi, ucap DOGEP, Sabtu (03/01/26).

Sekilas info bahwa DPRD Kabupaten Kaur telah melaksanakan Rapat Paripurna tentang Perda Hewan Ternak, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Posyandu Rutin di Desa Selasih, Upaya Cegah Stunting Sejak Dini

Masyarakat Kabupaten Kaur ingin bahwa Perda yang di usulkan Pemda Kabupaten Kaur ke DPRD Kabupaten Kaur dan telah di Sah kan di Rapat Paripurna oleh DPRD Kabupaten Kaur, jangan sampai Perda tersebut menjadi Ompong karena untuk apa membuat Perda kalau tidak dilaksanakan dengan Tegas oleh Penegak Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Kaur.
Satpol PP harus tegas melaksanakan Tugas tentang Perda tersebut karena kalau tidak tegas maka Perda itu akan menjadi ompong.

“Perda Ompong” adalah istilah kiasan untuk Peraturan Daerah (Perda) yang tidak ditegakkan dengan Ketegasan seperti macan ompong yang tidak bisa menggigit, sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah di daerahnya karena kurangnya Ketegasan Penegakan Perda oleh Satpol PP.

Berita Terkait

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Bulan Suci Ramadhan, Manajemen RSUD Kaur Kerja Tetap Optimal
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:27 WIB

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:28 WIB

Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Berita Terbaru

Kesehatan

Berikut Bahaya Mabuk Minuman Keras Bagi Kesehatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:37 WIB