Website topikpintar.com sudah online dari tanggal 28 Maret 2023, Badan Hukum dulu PT INDO JASA AGENCY, sekarang Badan Hukum PT MEDIA KEMILAU SEJAHTERA.
_____________________________
PT MEDIA KEMILAU SEJAHTERA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0002839.AH.01.01.TAHUN 2026
Tentang
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
PT MEDIA KEMILAU SEJAHTERA
_____________________________
PT MEDIA KEMILAU SEJAHTERA Terdaftar Di PERUM PERCETAKAN NEGARA RI
BERITA NEGARA No. 004
TAMBAHAN BERITA NEGARA RI No. 001242
Nomor Pokok Wajib Pajak
1000 0000 0786 3475
Nomor Induk Berusaha
2502260216532
_____________________________
REDAKSI
Direktur : PENTI DAWATI
Komisaris : ANGGA SUTRA
Pimpinan Perusahaan : Yusman
Manager Umum : Zoni Aprizon, S.Pd
Tim Advokasi : Irwansyah, SH, MH, Deski Bewantara, SH, Bahrul Jusarmidi, SH.
Pimpinan Redaksi : Zoni
Redaktur : Yoka Astria
Asisten Redaktur : Febriyanto Nugroho
Administrasi/Keuangan : Misyyah Laila
Sirkulasi / Iklan : Angga Sutra
Desain Grafis : Ciputra Selatan
EDITOR VIDEO : Johan
WARTAWAN
Kaperwil Provinsi Bengkulu :
FRAKY YUDIANSYAH
Kabupaten Bengkulu Selatan :
Kabupaten Kaur :
Zoni Aprizon, S.Pd
Kaperwil Provinsi Lampung :
Jakarta :
Sopan Abdi Jaya
Yoka Astria
Warning :
Wartawan Topikar (topikpintar.com) tertulis di Laman Website Redaksi, bila nama tidak tercantum di Laman Redaksi Website topikpintar.com maka bukan Wartawan Topikar dan Wartawan Topikar dibekali ID Card atau Kartu PERS dalam menjalankan Tugas Jurnalistik.
Kepada semua pihak agar tidak menghambat atau menghalangi Tugas Wartawan Kami untuk menjalankan Tugas Jurnalistik sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Menghambat atau menghalangi Tugas Wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 di Pidana Penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).
Hati-hati terhadap segala bentuk Penipuan yang mengatasnamakan Media Topikar (topikpintar.com).
Wartawan Topikar (topikpintar.com) dilarang meminta imbalan kepada Narasumber Berita.
Wartawan Topikar tunduk pada Undang-undang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Segala bentuk Pemerasan dan Penipuan mengatasnamakan Media Topikar (topikpintar.com) adalah Tindak Pidana.
Kantor Redaksi
Desa Jembatan Dua, Kec. Kaur Selatan,
Kab. Kaur, Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38963
Hubungi kami melalui Email ini :
