Redaksi

Website topikpintar.com sudah online dari tanggal 28 Maret 2023, Badan Hukum dulu PT INDO JASA AGENCY, sekarang Badan Hukum PT MEDIA KEMILAU SEJAHTERA.

_____________________________

PT MEDIA KEMILAU SEJAHTERA

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR AHU-0002839.AH.01.01.TAHUN 2026

Tentang

PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PT MEDIA KEMILAU SEJAHTERA

_____________________________

PT MEDIA KEMILAU SEJAHTERA Terdaftar Di PERUM PERCETAKAN NEGARA RI

BERITA NEGARA No. 004

TAMBAHAN BERITA NEGARA RI No. 001242

Nomor Pokok Wajib Pajak

1000 0000 0786 3475

Nomor Induk Berusaha

2502260216532

_____________________________

REDAKSI

Direktur : PENTI DAWATI

Komisaris : ANGGA SUTRA

Pimpinan Perusahaan : Yusman

Manager Umum : Zoni Aprizon, S.Pd

Tim Advokasi : Irwansyah, SH, MH, Deski Bewantara, SH, Bahrul Jusarmidi, SH.

Pimpinan Redaksi : Zoni

Redaktur : Yoka Astria

Asisten Redaktur : Febriyanto Nugroho

Administrasi/Keuangan : Misyyah Laila

Sirkulasi / Iklan : Angga Sutra

Desain Grafis : Ciputra Selatan

EDITOR VIDEO : Johan

 

WARTAWAN

Kaperwil Provinsi Bengkulu :

FRAKY YUDIANSYAH

Kabupaten Bengkulu Selatan :

 

Kabupaten Kaur :

Zoni Aprizon, S.Pd

Kaperwil Provinsi Lampung :

 

Jakarta :

Sopan Abdi Jaya

Yoka Astria

 

Warning :

Wartawan Topikar (topikpintar.com) tertulis di Laman Website Redaksi, bila nama tidak tercantum di Laman Redaksi Website topikpintar.com maka bukan Wartawan Topikar dan Wartawan Topikar dibekali ID Card atau Kartu PERS dalam menjalankan Tugas Jurnalistik.

Kepada semua pihak agar tidak menghambat atau menghalangi Tugas Wartawan Kami untuk menjalankan Tugas Jurnalistik sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.

Menghambat atau menghalangi Tugas Wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 di Pidana Penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).

Hati-hati terhadap segala bentuk Penipuan yang mengatasnamakan Media Topikar (topikpintar.com).

Wartawan Topikar (topikpintar.com) dilarang meminta imbalan kepada Narasumber Berita.
Wartawan Topikar tunduk pada Undang-undang Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Segala bentuk Pemerasan dan Penipuan mengatasnamakan Media Topikar (topikpintar.com) adalah Tindak Pidana.

 

Kantor Redaksi 
Desa Jembatan Dua, Kec. Kaur Selatan,
Kab. Kaur, Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38963

Hubungi kami melalui Email ini :

[email protected]

[email protected]