topikpintar.com — Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kaur. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Kaur menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data kehadiran dengan keberadaan fisik sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.
Pemantauan tersebut dilakukan Satgas pada rentang waktu 2 hingga 5 Oktober 2026, terutama pada jam kerja yang dinilai rawan, yakni sekitar pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Dalam pemantauan itu, Satgas mendapati sejumlah ASN diduga meninggalkan tempat kerja tanpa izin atau keterangan yang jelas.
Persoalan menjadi perhatian ketika sistem absensi elektronik menunjukkan pegawai tercatat hadir, namun keberadaan fisiknya diduga tidak berada di lokasi kantor. Satgas menyebut terdapat dugaan penggunaan lokasi atau GPS yang tidak sesuai dengan posisi sebenarnya saat melakukan absensi.
Ketua Satgas Disiplin ASN Kabupaten Kaur, M. Adhar Cilas, M.Si., mengatakan pihaknya melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin. Dari hasil pemantauan dan verifikasi yang dilakukan, disebut terdapat lebih dari 10 ASN yang diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian data kehadiran tersebut.
Namun demikian, temuan tersebut masih merupakan dugaan pelanggaran dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin ASN. Karena itu, pembuktian serta penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Menurut Adhar, Dinas Kesehatan memiliki posisi penting dalam pelayanan publik karena tidak hanya menangani urusan administrasi di kantor dinas, tetapi juga membawahi sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan. Ia berharap seluruh aparatur dapat menunjukkan kedisiplinan, terutama karena pelayanan kesehatan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Disiplin tanpa harus diawasi,” menjadi pesan yang disampaikan Satgas sebagai dorongan agar kedisiplinan ASN lahir dari kesadaran dan tanggung jawab masing-masing, bukan semata-mata karena adanya pengawasan.
Satgas juga berharap Dinas Kesehatan segera melakukan langkah tindak lanjut terhadap temuan tersebut apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran. Penegakan aturan diharapkan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur, tanpa tebang pilih.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sipta Maarif, S.E., terkait temuan Satgas tersebut. Konfirmasi dari pihak Dinkes penting untuk memberikan penjelasan mengenai sistem absensi, kondisi pegawai yang disebut dalam temuan, serta langkah internal yang akan dilakukan.
Temuan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap penerapan sistem absensi digital di lingkungan pemerintahan. Teknologi seharusnya tidak hanya menjadi alat pencatat kehadiran, tetapi juga mampu mendukung terciptanya disiplin, transparansi, dan akuntabilitas aparatur.
Masyarakat tentu berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka dan profesional. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses penindakan diharapkan dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau kondisi khusus yang melatarbelakangi ketidaksesuaian tersebut, masyarakat juga berhak mengetahuinya.
Dengan demikian, persoalan dugaan absensi fiktif di lingkungan Dinkes Kaur tidak berhenti pada temuan semata, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif agar fakta sebenarnya dapat terungkap dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan tetap terjaga di lingkungan pemkab kaur. Yang disebut “Bumi SEase SEijeghan”.
Penulis : FRAKY YUDIANSYAH (Kaperwil Bengkulu)







