topikpintar.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Kaur menelusuri dan memulihkan kerugian negara mulai menunjukkan hasil signifikan. Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur mencatat kerugian negara dari sejumlah temuan pemeriksaan berhasil dipulihkan hingga belasan miliar rupiah.
Salah satu nilai terbesar berasal dari persoalan belanja perjalanan dinas, baik yang berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas fiktif maupun kelebihan pembayaran. Nilai kerugian yang disebut telah berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Harika, mengatakan pemulihan dilakukan melalui proses penagihan secara intensif kepada ASN yang memiliki kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan. Penagihan tersebut dilakukan dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun surat pernyataan kesanggupan mengembalikan kerugian negara.
“Penagihan dilakukan secara intensif kepada para ASN melalui surat pernyataan kesanggupan membayar kembali maupun tuntutan ganti rugi,” ujar Harika.
Menurut Harika, kewajiban pengembalian tersebut berkaitan dengan nama-nama ASN yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI periode 2021 hingga 2025. Di dalamnya terdapat sejumlah ASN, termasuk bendahara, yang memiliki kewajiban terkait pengelolaan beberapa belanja perjalanan dinas.
Proses pemulihan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Inspektorat melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi yang diketuai Sekda Kaur Nasrullah Rahman melakukan langkah penagihan agar kewajiban tersebut benar-benar diselesaikan dan uang negara dapat kembali.
Harika menyebut berbagai upaya telah dilakukan. Sebagian kewajiban telah diselesaikan melalui pembayaran oleh ASN yang bersangkutan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penagihan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sampai saat ini yang masih berjalan penagihannya hanya menyisakan sekitar Rp1 miliar,” kata Harika.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Meski sebagian besar kerugian telah berhasil dipulihkan, proses penagihan terhadap sisa kewajiban tetap menjadi perhatian agar tidak berhenti sebatas temuan administrasi.
Inspektorat Kaur diharapkan terus memastikan seluruh proses pemulihan dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana uang negara yang sebelumnya menjadi temuan telah dikembalikan dan bagaimana penyelesaian terhadap sisa kewajiban tersebut.







