topikpintar.com – Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu akan melimpahkan Berkas ke Jaksa Penuntut Umum Kasus Peredaran Uang Palsu yang menyeret 3 tersangka.
Tiga tersangka yang ditangkap bulan September 2026 tersebut masing-masing berinisial RH, VV dan SA.
Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, mengatakan, Penyidik masih melengkapi sejumlah bukti sebelum berkas dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Salah satu yang di lengkapi keterangan korban atau Pemilik Warung yang menjadi korban Uang Palsu.
Masih ada beberapa korban yang belum di ambil keterangan, saat ini masih berproses, ucap Kapolsek Teluk Segara.
Dari pengakuan para tersangka, sudah 11 warung yang menjadi korban, modusnya sama, pelaku menggunakan Uang Palsu untuk membeli rokok.
Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil mengelabuhi salah satu warung di Kelurahan Kebun Keling. Saat itu, pelaku membeli rokok menggunakan pecahan Rp 100 ribu dan mendapat kembalian uang asli Rp 70 ribu.
Dari penelusuran sementara sudah ada 11 warung menjadi korban, sementara ini baru 3 warung sudah melapor ke Polsek Teluk Segara, imbuh Kapolsek.






