topikpintar.com – Kinerja Kepala Desa Lawang Agung, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur, Sapta Gunadi, menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat terkait dugaan tidak optimalnya pelaksanaan tugas pemerintahan desa selama kurang lebih dua tahun terakhir. Rabu (21/10/2026).
Keluhan tersebut memunculkan harapan agar pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Kaur turun tangan melakukan klarifikasi serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial S berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pelaksanaan tugas kepala desa, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada warga dan jalannya pemerintahan desa.
“Kami berharap pemerintah terkait turun langsung untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Masyarakat membutuhkan kepastian agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan pelayanan kepada warga tetap diperhatikan,” harapnya.
BPD Lawang Agung Diharapkan Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain meminta perhatian pemerintah kecamatan dan kabupaten, masyarakat juga berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lawang Agung menjalankan tugas dan kewenangannya secara aktif, khususnya dalam mengawasi kinerja kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui monitoring dan evaluasi, yang mencakup perencanaan kegiatan pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan demikian, apabila terdapat keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan tugas kepala desa, BPD diharapkan menampung aspirasi tersebut, meminta keterangan kepada pemerintah desa sesuai kewenangannya, serta melakukan penelusuran secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Masyarakat juga berharap BPD Lawang Agung dapat menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa selama periode yang dikeluhkan warga. Namun, hal tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada pihak BPD agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Pemerintah Kecamatan Diminta Lakukan Klarifikasi
Kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan tugas dan kewajibannya perlu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Camat Lungkang Kule bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur melakukan penelusuran secara objektif. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui dasar keluhan warga, kondisi pelayanan publik, serta kemungkinan adanya kendala dalam pelaksanaan tugas pemerintahan Desa Lawang Agung.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, masyarakat berharap tindak lanjut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan keluhan yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kepala Desa Sapta Gunadi, BPD Lawang Agung, dan pihak Kecamatan Lungkang Kule masih perlu dimintakan. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang serta memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian serius agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Desa Lawang Agung berjalan sebagaimana mestinya. Transparansi, pengawasan yang sesuai kewenangan, dan keterbukaan terhadap aspirasi warga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Penulis : FRAKY YUDIANSYAH (Kaperwil Bengkulu)







