Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur

Sabtu, 26 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com — Pengungkapan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung di Kabupaten Kaur mendapat perhatian dari Franky Yudiansyah alias Panglime Kumbang Kinal. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kaur atas pengungkapan sejumlah perkara pidana yang disampaikan dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).

Franky secara khusus mengapresiasi kinerja Polres Kaur di bawah kepemimpinan Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., yang menurutnya telah menunjukkan langkah aktif dalam mengungkap berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Kaur di bawah kepemimpinan AKBP Wiwin Syamsul Arifin. Beliau bersama jajaran telah menunjukkan sejumlah gebrakan dalam mengungkap berbagai perkara kriminal, narkoba, curanmor, asusila, dan kasus lainnya yang baru-baru ini berhasil diungkap. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan di Kabupaten Kaur,” ujar Franky Yudiansyah alias Panglime Kumbang Kinal.

Menurut Franky, salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengungkapan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang disampaikan Polres Kaur dalam konferensi pers tersebut.

“Saya juga mengapresiasi langkah jajaran Polres Kaur dalam mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Perkara yang melibatkan anak harus mendapatkan penanganan secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berharap seluruh tahapan penyidikan tetap dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kasatreskrim: Butuh Dukungan Masyarakat dan Insan Pers

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., menyampaikan bahwa jajaran kepolisian akan terus berupaya mengungkap berbagai perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Kaur.

Mewakili Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi bagian dari tugas yang terus dijalankan oleh jajaran kepolisian.

“Kami selaku aparat penegak hukum akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus dugaan kriminal maupun perkara lainnya dalam rangka menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kaur, di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin,” ujar AKP Tomson Sembiring.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai perkara juga membutuhkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk insan pers. Informasi dari masyarakat dan pemberitaan yang bertanggung jawab tentunya sangat membantu dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.

Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut ditangani jajaran Satreskrim Polres Kaur. Proses penyidikan selanjutnya masih harus berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Franky juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.

“Kita tentu harus menghormati proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga masyarakat sebaiknya tidak membuat kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan,” jelas Franky.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas anak perlu dijaga dan tidak disebarluaskan.

Franky berharap jajaran Polres Kaur dapat terus mempertahankan profesionalitas dalam menangani berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Saya berharap Polres Kaur terus memberikan kinerja terbaik dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Kabupaten Kaur. Untuk setiap perkara, biarkan proses hukum berjalan sesuai fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan diumumkannya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, perkembangan proses penyidikan selanjutnya menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum, mendukung upaya kepolisian, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kaur.

Penulis : FRAKY YUDIANSYAH (Kaperwil Bengkulu)

Berita Terkait

Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali
Dugaan Perkosaan Anak Kandung Lebih Dari 30 Kali, Pria 49 Tahun Ditahan Polres Kaur
HKGB Ke-74 Di Kaur Menggema, Bhayangkari Perkuat Kekeluargaan Dan Angkat UMKM Lokal
Kasus Hibah Bawaslu Kaur Masuk Babak Krusial, Penetapan Tersangka di Depan Mata
Wow Revitalisasi SDN 26 Kaur Bernilai Rp986 Juta, Pengawas Proyek Dipertanyakan?
Estafet Kepemimpinan Bergulir, Miri Yuniarti Mulai Jalankan Tugas sebagai Plt Kadis Pariwisata Kaur
Papan K3 Terpampang, APD Pekerja Dipertanyakan: Revitalisasi SDN 26 Kaur Bernilai Rp986 Juta Disorot
Kuasa Hukum Kades Pelajaran I Minta Gelar Perkara Ulang, Dugaan Unsur Perencanaan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:26

Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali

Sabtu, 26 September 2026 - 20:14

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur

Sabtu, 26 September 2026 - 18:22

Dugaan Perkosaan Anak Kandung Lebih Dari 30 Kali, Pria 49 Tahun Ditahan Polres Kaur

Jumat, 25 September 2026 - 17:59

HKGB Ke-74 Di Kaur Menggema, Bhayangkari Perkuat Kekeluargaan Dan Angkat UMKM Lokal

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Kasus Hibah Bawaslu Kaur Masuk Babak Krusial, Penetapan Tersangka di Depan Mata

Berita Terbaru

Bengkulu

Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali

Sabtu, 26 Sep 2026 - 22:26