Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu – Suara bising dari knalpot brong atau knalpot bersuara keras kian hari semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Kaur. Hampir setiap malam, terutama di kawasan padat penduduk dan jalan utama, suara memekakkan telinga dari kendaraan roda dua dengan knalpot modifikasi itu kerap terdengar tanpa henti.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut. Seakan tutup mata, pengguna knalpot brong masih bebas melintas tanpa rasa khawatir akan sanksi. Kondisi ini membuat warga semakin geram dan berharap adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian dan dinas terkait.

Baca Juga :  Pemdes Sukajaya Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Kedua dan Insentif Kader

“Kalau malam kami susah tidur, apalagi kalau anak-anak sudah tidur tiba-tiba motor lewat dengan suara keras sekali. Ini sudah sangat mengganggu,” ungkap salah satu warga Kecamatan Kaur Selatan, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, penggunaan knalpot brong secara tegas dilarang dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan **sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000**.

Namun, penegakan aturan tersebut dinilai masih lemah di lapangan. Banyak masyarakat menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum dan menurunkan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga :  Apel Perdana dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 H di Kabupaten Kaur: Momen Refleksi dan Peningkatan Kedisiplinan

Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian dapat segera menggelar operasi rutin untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain demi ketertiban lalu lintas, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman.

“Jangan tunggu viral dulu baru ditindak. Ini sudah jelas-jelas mengganggu, dan kami harap aparat tidak tutup mata,” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.

Jika aparat bertindak tegas, bukan tidak mungkin kebiasaan buruk ini bisa segera berakhir. Harapannya, Kabupaten Kaur kembali menjadi daerah yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua masyarakatnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur
Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren
Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan
Kesenian Adat Mainangan Tetap Dilestarikan, Desa Jembatan Dua Hadirkan Grup Gema Persada
Sosialisasi Hukum Desa Arga Mulya: Peran Orang Tua dan Penggunaan Dana Desa Jadi Sorotan
Desa Sinar Banten Salurkan BLT-DD Tahap 3, 17 KPM Nikmati Bantuan untuk Meringankan Beban Ekonomi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan

Berita Terbaru

Bengkulu

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:56 WIB