Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu – Suara bising dari knalpot brong atau knalpot bersuara keras kian hari semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Kaur. Hampir setiap malam, terutama di kawasan padat penduduk dan jalan utama, suara memekakkan telinga dari kendaraan roda dua dengan knalpot modifikasi itu kerap terdengar tanpa henti.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut. Seakan tutup mata, pengguna knalpot brong masih bebas melintas tanpa rasa khawatir akan sanksi. Kondisi ini membuat warga semakin geram dan berharap adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian dan dinas terkait.

Baca Juga :  Penetapan Anggota DPRD Kaur: Harapan Baru untuk Kemajuan Daerah

“Kalau malam kami susah tidur, apalagi kalau anak-anak sudah tidur tiba-tiba motor lewat dengan suara keras sekali. Ini sudah sangat mengganggu,” ungkap salah satu warga Kecamatan Kaur Selatan, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, penggunaan knalpot brong secara tegas dilarang dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan **sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000**.

Namun, penegakan aturan tersebut dinilai masih lemah di lapangan. Banyak masyarakat menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum dan menurunkan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga :  Diikuti 19 Sekolah, SMAN 10 Pentagon Kaur Sukses Gelar Pentagon Expo ke-XI

Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian dapat segera menggelar operasi rutin untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain demi ketertiban lalu lintas, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman.

“Jangan tunggu viral dulu baru ditindak. Ini sudah jelas-jelas mengganggu, dan kami harap aparat tidak tutup mata,” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.

Jika aparat bertindak tegas, bukan tidak mungkin kebiasaan buruk ini bisa segera berakhir. Harapannya, Kabupaten Kaur kembali menjadi daerah yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua masyarakatnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan
Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8
Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan
Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah
Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya
Gadis 12 Tahun di Tebing Rambutan Tak Bisa Sekolah, Ayah Lumpuh Jadi Penghambat Ekonomi
Bangga! Putri Asal Kaur Bengkulu Raih Penghargaan Miss Culture di Miss Batik Indonesia 2025
Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 18:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:38 WIB

Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya

Berita Terbaru