Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu – Suara bising dari knalpot brong atau knalpot bersuara keras kian hari semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Kaur. Hampir setiap malam, terutama di kawasan padat penduduk dan jalan utama, suara memekakkan telinga dari kendaraan roda dua dengan knalpot modifikasi itu kerap terdengar tanpa henti.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut. Seakan tutup mata, pengguna knalpot brong masih bebas melintas tanpa rasa khawatir akan sanksi. Kondisi ini membuat warga semakin geram dan berharap adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian dan dinas terkait.

Baca Juga :  Pemda Kaur Melaui Bappeda-Litbang Kabupaten Kaur Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2025

“Kalau malam kami susah tidur, apalagi kalau anak-anak sudah tidur tiba-tiba motor lewat dengan suara keras sekali. Ini sudah sangat mengganggu,” ungkap salah satu warga Kecamatan Kaur Selatan, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, penggunaan knalpot brong secara tegas dilarang dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan **sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000**.

Namun, penegakan aturan tersebut dinilai masih lemah di lapangan. Banyak masyarakat menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum dan menurunkan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga :  Alokasi Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Kaur: Prioritas atau Sunah?

Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian dapat segera menggelar operasi rutin untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain demi ketertiban lalu lintas, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman.

“Jangan tunggu viral dulu baru ditindak. Ini sudah jelas-jelas mengganggu, dan kami harap aparat tidak tutup mata,” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.

Jika aparat bertindak tegas, bukan tidak mungkin kebiasaan buruk ini bisa segera berakhir. Harapannya, Kabupaten Kaur kembali menjadi daerah yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua masyarakatnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Bulan Suci Ramadhan, Manajemen RSUD Kaur Kerja Tetap Optimal
Di Bengkulu Selatan Sudah Terjadi Pegawai Baznas Di Penjara. Bagaimanakah Baznas Di Kaur ?
Implementasikan Kebijakan Strategis Nasional, BAPPERIDA Kaur Laksanakan Pra Musrenbang Tematik Tahun 2026
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:12 WIB

Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:39 WIB

Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:17 WIB

Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino

Berita Terbaru

Bengkulu

Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:39 WIB