Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur

Jumat, 17 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu – Suara bising dari knalpot brong atau knalpot bersuara keras kian hari semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Kaur. Hampir setiap malam, terutama di kawasan padat penduduk dan jalan utama, suara memekakkan telinga dari kendaraan roda dua dengan knalpot modifikasi itu kerap terdengar tanpa henti.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut. Seakan tutup mata, pengguna knalpot brong masih bebas melintas tanpa rasa khawatir akan sanksi. Kondisi ini membuat warga semakin geram dan berharap adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian dan dinas terkait.

Baca Juga :  Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

“Kalau malam kami susah tidur, apalagi kalau anak-anak sudah tidur tiba-tiba motor lewat dengan suara keras sekali. Ini sudah sangat mengganggu,” ungkap salah satu warga Kecamatan Kaur Selatan, Jumat (17/10/2025).

Padahal, penggunaan knalpot brong secara tegas dilarang dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan **sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000**.

Namun, penegakan aturan tersebut dinilai masih lemah di lapangan. Banyak masyarakat menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum dan menurunkan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga :  Apel Perdana dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 H di Kabupaten Kaur: Momen Refleksi dan Peningkatan Kedisiplinan

Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian dapat segera menggelar operasi rutin untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain demi ketertiban lalu lintas, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman.

“Jangan tunggu viral dulu baru ditindak. Ini sudah jelas-jelas mengganggu, dan kami harap aparat tidak tutup mata,” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.

Jika aparat bertindak tegas, bukan tidak mungkin kebiasaan buruk ini bisa segera berakhir. Harapannya, Kabupaten Kaur kembali menjadi daerah yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua masyarakatnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Berita Terbaru

Kabupaten Bengkulu Selatan

Publik Heboh, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Foto Heboh Ini

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:00

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32