Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu – Suara bising dari knalpot brong atau knalpot bersuara keras kian hari semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Kaur. Hampir setiap malam, terutama di kawasan padat penduduk dan jalan utama, suara memekakkan telinga dari kendaraan roda dua dengan knalpot modifikasi itu kerap terdengar tanpa henti.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut. Seakan tutup mata, pengguna knalpot brong masih bebas melintas tanpa rasa khawatir akan sanksi. Kondisi ini membuat warga semakin geram dan berharap adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian dan dinas terkait.

Baca Juga :  Taruna Sekolah Tinggi Perikanan Utusan Kabupaten Kaur Bertahan 35 Orang

“Kalau malam kami susah tidur, apalagi kalau anak-anak sudah tidur tiba-tiba motor lewat dengan suara keras sekali. Ini sudah sangat mengganggu,” ungkap salah satu warga Kecamatan Kaur Selatan, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, penggunaan knalpot brong secara tegas dilarang dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan **sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000**.

Namun, penegakan aturan tersebut dinilai masih lemah di lapangan. Banyak masyarakat menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum dan menurunkan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga :  Melibatkan Orang Tua Murid, SDN 61 Gelar Program Parenting Bertema : Mendidik Dengan Cinta

Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian dapat segera menggelar operasi rutin untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain demi ketertiban lalu lintas, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman.

“Jangan tunggu viral dulu baru ditindak. Ini sudah jelas-jelas mengganggu, dan kami harap aparat tidak tutup mata,” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.

Jika aparat bertindak tegas, bukan tidak mungkin kebiasaan buruk ini bisa segera berakhir. Harapannya, Kabupaten Kaur kembali menjadi daerah yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua masyarakatnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum
Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum

Berita Terbaru

Kabupaten Kaur

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Senin, 8 Jun 2026 - 20:24 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Camat Seginim Pecahkan Meja Sekolah, Terancam Di Pecat Dari ASN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:54 WIB