Topikpintar.com — Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kaur, Polda Bengkulu, masih mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap Widiarto, Kepala Desa Pelajaran Satu, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, yang disebut mengalami luka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam.
Penyidik saat ini masih menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya unsur kesengajaan sebelum kejadian. Kepastian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang nantinya disangkakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, terduga pelaku, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, sebelum dugaan penyerangan terjadi, Widiarto menduga terduga pelaku sengaja mengarahkan sepeda motornya hingga menabrak dirinya.
Peristiwa tersebut kemudian disebut berlanjut dengan dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam. Dalam keterangannya, Widiarto menyebut sempat berusaha menghindari serangan tersebut.
Widiarto juga menerangkan bahwa serangan menggunakan senjata tajam diduga terjadi sebanyak tiga kali. Setelah kejadian, korban mengaku tidak mengingat secara jelas peristiwa berikutnya hingga kemudian tersadar saat sudah berada di rumah sakit.
Kepolisian menegaskan bahwa keterangan korban tersebut masih menjadi bagian dari bahan penyidikan dan perlu dikonfirmasi dengan alat bukti serta keterangan dari pihak-pihak lainnya.
Pasal yang Disangkakan Masih Didalami
Terkait pasal yang akan dikenakan terhadap terduga pelaku, kepolisian menyatakan belum menetapkan konstruksi hukum akhir sebelum seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan diperoleh.
“Untuk sementara, dari pihak korban melaporkan dengan Pasal 351. Namun untuk pasal yang nantinya disangkakan kepada pelaku, itu masih akan kami dalami melalui proses penyidikan,” demikian keterangan pihak kepolisian.
Polisi juga menjelaskan bahwa hasil visum menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui kondisi serta jenis luka yang dialami korban.
Apabila diperlukan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan medis lanjutan atau pemeriksaan pembanding. Keterangan dokter, psikolog, maupun ahli hukum juga dapat dimintakan sesuai kebutuhan dalam penanganan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan korban dengan bukti medis serta fakta-fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.
Dampak terhadap Korban Turut Didalami
Selain kondisi fisik, penyidik juga akan mendalami dampak yang dialami Widiarto setelah kejadian.
Korban disebut mengalami kondisi yang berdampak terhadap aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya. Kondisi tersebut masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan medis maupun, apabila diperlukan, pemeriksaan psikologis.
Dengan demikian, apakah perkara nantinya dikonstruksikan sebagai dugaan penganiayaan atau terdapat dugaan tindak pidana lain berdasarkan rangkaian fakta yang ditemukan, masih menunggu hasil penyidikan.
Kepolisian menegaskan bahwa penentuan pasal tidak semata-mata didasarkan pada laporan korban, tetapi akan mempertimbangkan keseluruhan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi, keterangan terduga pelaku, barang bukti, serta hasil visum.
Perkembangan perkara ini masih dalam proses. Ruang klarifikasi juga tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan sesuai fakta dan proses hukum yang berjalan.
Penulis : FRAKY YUDIANSYAH






