topikpintar.com — Pelaksanaan Revitalisasi SD Negeri 26 Kaur menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah berlangsungnya pekerjaan Konstruksi, terpampang jelas papan imbauan yang mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), namun kondisi pekerja di lokasi justru menimbulkan pertanyaan terkait penerapan keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terlihat di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan pelaksana P2SP. Waktu pelaksanaan tercantum selama 120 hari kalender, menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai bantuan sebesar Rp986.671.120.
Menariknya, tepat di samping papan proyek terdapat papan khusus mengenai keselamatan kerja yang secara tegas mengingatkan pekerja untuk menggunakan APD sesuai potensi bahaya dan risiko pekerjaan.
Namun, kondisi aktivitas di lapangan memunculkan pertanyaan: sejauh mana imbauan tersebut benar-benar diterapkan oleh para pekerja?
Dalam pekerjaan konstruksi, perlengkapan keselamatan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Apalagi aktivitas di lokasi melibatkan pekerjaan bangunan, material konstruksi, tumpukan besi, kayu, batu, serta pekerjaan pada bagian bangunan yang memiliki potensi risiko keselamatan.
Sorotan kemudian tidak hanya tertuju kepada pekerja, tetapi juga mekanisme pengawasan proyek.
Dengan nilai kegiatan mencapai hampir Rp1 miliar, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana pelaksanaan pekerjaan diawasi, termasuk penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja selama proyek berlangsung.
Pertanyaan lain yang perlu dijelaskan adalah apakah Pengawas Proyek secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APD dan prosedur keselamatan, serta tindakan apa yang dilakukan apabila ditemukan pekerja yang belum memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
Papan imbauan K3 memang sudah berdiri di lokasi. Namun, keberadaan papan tersebut tentu berbeda dengan penerapan keselamatan secara nyata di lapangan.
Karena itu, pihak pelaksana dan Pengawas Pekerjaan diharapkan memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 pada proyek revitalisasi SDN 26 Kaur tersebut.
Berita ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kondisi yang terlihat di lapangan menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dan transparansi mengenai penerapan keselamatan kerja pada proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Media Topikar membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak P2SP, Pengawas Proyek, maupun instansi terkait.
Penulis : FRAKY YUDIANSYAH (Kaperwil Bengkulu)








