topikpintar.com – Kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan institusi Polri mulai ditindaklanjuti jajaran kepolisian. Di Kabupaten Kaur, Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung ke lingkungan Polres Kaur dan Polsek jajaran agar tidak menggunakan vape di area perkantoran kepolisian.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri sekaligus bentuk komitmen Polres Kaur dalam menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang sehat, nyaman, tertib, serta menjunjung tinggi kedisiplinan.
Kapolres Kaur menegaskan, lingkungan kepolisian bukan hanya menjadi tempat bertugas bagi anggota, tetapi juga ruang pelayanan publik yang setiap hari dikunjungi masyarakat. Karena itu, kenyamanan dan kesehatan lingkungan harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, penggunaan rokok elektrik perlu mendapat perhatian, termasuk terkait kandungan cairan yang digunakan. Tidak semua komposisi di dalamnya dapat diketahui secara pasti hanya dengan melihat kemasan atau tampilannya.
“Kami mengajak seluruh personel dan masyarakat yang berkunjung ke Polres Kaur maupun Polsek jajaran untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini dengan tidak menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian,” ujar AKBP Wiwin.
Personel Melanggar Bisa Ditindak
Dalam penerapannya, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas imbauan bagi anggota, tetapi juga menjadi bagian dari penegakan disiplin internal.
Seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Kaur diminta mematuhi ketentuan yang telah disampaikan. Apabila ditemukan personel yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Sementara bagi masyarakat maupun tamu yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pengunjung akan diberikan imbauan serta teguran secara santun apabila kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor.
Masyarakat juga diminta menyimpan perangkat rokok elektrik selama berada di area Polres maupun Polsek jajaran.
Kapolres Kaur berharap kebijakan tersebut dapat dipahami dan didukung seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, menciptakan lingkungan kepolisian yang sehat dan nyaman bukan hanya tanggung jawab anggota Polri, melainkan membutuhkan kesadaran bersama.
“Mari kita saling menghargai dan bersama-sama menjaga lingkungan Polres Kaur agar tetap sehat, nyaman, dan tertib. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” tutupnya.
Melalui kebijakan ini, Polres Kaur ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak hanya mengedepankan profesionalisme dan kedisiplinan, tetapi juga memperhatikan kenyamanan serta kesehatan seluruh orang yang berada di lingkungan kepolisian.
Penulis : FRAKY YUDIANSYAH (Kaperwil Bengkulu)






