Mahkamah Agung Putuskan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topiklintar.com – Kabar menghebohkan bahwa Mahkamah Agung (MA) menyatakan Surat Keterangan atau Suket Penyetaraan Pendidikan SMA dari Luar Negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Syarat Pencalonan di Pilpres 2024 Tidak Sah.

Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut dibacakan hari Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku Penggugat dalam Perkara tersebut lewat nomor Putusan Kasasi 742 K/TUN/2026.

Dalam Perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran dinyatakan Tidak Sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Putusan MA ini disampaikan oleh kolega dari penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Akun Pribadi Resmi Instagram.

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi Pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat.

Denny menerangkan Putusan MA sejalan dengan putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran.

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi Syarat Pendidikan,” tulis Denny.

Dukungan Hak Angket Gibran Disebut Sudah 60%, Sisanya Menunggu Restu Prabowo

Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menelusuri Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menemukan dukungan Politik. Pengamat Politik Ray Rangkuti mengungkapkan, dukungan dari sejumlah partai di Parlemen disebut telah mencapai sekitar 60 persen.

Ray mengungkapkan, dirinya bersama aktivis Ubedilah Badrun telah mendatangi tiga partai politik, yakni Golkar, PKB, dan PKS. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjajaki dukungan fraksi-fraksi DPR RI terhadap langkah politik untuk menindaklanjuti Polemik ijazah Gibran.

“Rencananya memang semua fraksi mau kita kunjungi, tapi sangat tergantung kesiapan mereka. Sementara ini baru tiga partai yang cepat merespon dan sudah kita kunjungi bersama-sama,” kata Ray dalam tayangan YouTube Abraham Samad, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Berita Terkait

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat
Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS
Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri
Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026
Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:09

Mahkamah Agung Putuskan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:58

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Bengkulu

Kapolda Bengkulu Mutasi Pejabat Utama Polres Kaur

Jumat, 30 Okt 2026 - 03:10

Bengkulu

Kabag Ops Polres Kaur Mutasi Ke Polres Bengkulu Selatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 02:40