topikpintar.com – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa Pers di Mabes Polri.
Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sekarang menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) jadi salah satu dari tiga Tersangka Kasus dugaan tindak Pidana Penyadapan secara ilegal dan Penghapusan Data Elektronik serta illegal access.
Selain Listyo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan, tiga orang Jenderal Polisi ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga memerintahkan Penyadapan tanpa Surat Permohonan Penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
“Yang kemudian dilakukan Penyadapan tanpa ada kaitannya dengan Penegakan hukum dan menghapus Jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujar Asep dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa Malam (3/11/2026).
Menurut Asep, seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan disesuaikan dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Asep turut menjelaskan kronologi singkat dari dugaan penyadapan yang dilakukan ketiga Tersangka.
Pada Periode 2025–2026, ketiga Tersangka diduga memerintahkan Penyadapan dengan cara memasukkan beberapa nomor ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses Penegakan Hukum, baik Penyelidikan dan Penyidikan yang berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.
Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk dilakukan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” terangnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Bareskrim Polri juga telah melakukan Penyitaan terhadap sejumlah Barang Bukti, yakni berupa Handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian 4 buah flashdisk.
Para Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan Hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman Pidana terhadap Perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Kemudian yang ketiga, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.







