topikpintar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan Jenderal Polisi Aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Nama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Perwira Tinggi Polri tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), posisi yang diembannya sejak Maret 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah penetapan status tersangka tersebut, Profil Lalu Muhammad Iwan Mahardan ikut menjadi sorotan. Salah satunya berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN, harta kekayaannya belum pernah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Resmi Jadi Tersangka Kasus MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Kejaksaan Agung, LMI diduga memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Penyidik juga menduga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada dirinya dari setiap transaksi yang dilakukan.
Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Karier Panjang di Kepolisian
Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1994. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972 itu baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Kariernya dimulai di Korps Brimob dengan sejumlah penugasan di Kalimantan Barat. Setelah itu, ia bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya dengan mengemban berbagai jabatan strategis.
Sejumlah posisi yang pernah dijabat antara lain Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, hingga Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat.
Ia juga pernah bertugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat. Dalam lingkup nasional maupun internasional, LMI dipercaya menjadi Liaison Officer ASEAN Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang 2019.
Miliki Berbagai Penghargaan
Selain pengalaman lapangan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia merupakan lulusan PTIK dan Sespimmen, serta pernah mengikuti pelatihan di Italia, Thailand, hingga pendidikan bahasa Mandarin di Beijing. Kemampuan berbahasa Inggris, Sasak, dan Jawa turut menjadi bagian dari kompetensinya.
Selama berdinas, ia menerima sejumlah tanda jasa, di antaranya Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, 24 Tahun, serta Satyalancana Seroja.
Usai dilantik sebagai Brigadir Jenderal Polisi, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sempat menyampaikan pandangannya mengenai profesi yang dijalaninya.
“Menjadi polisi bukan sekadar profesi, tapi jalan pengabdian untuk menjaga bangsa dengan hati,” ujarnya.
Kini, di tengah perjalanan karier yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade, Lalu Muhammad Iwan Mahardan harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejaksaan Agung. (*)






