Pemkab Kaur Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mengingatkan seluruh perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Noprin Aidi, S.IP, M.Si, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja.

“Kami telah mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu, sehingga karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik,” ujarnya.

Besaran THR yang diberikan mengacu pada masa kerja karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

“Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami juga menekankan bahwa pembayaran harus dilakukan tepat waktu,” tambahnya.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Padang Kempas, Pemkab Kaur Alokasikan Rp1,3 Miliar

Disnakertrans Kaur akan melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan guna memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pemanggilan.

“Jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR dengan alasan bangkrut, kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.

Pemkab Kaur berharap seluruh perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur
Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren
Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur
Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan
Sosialisasi Hukum Desa Arga Mulya: Peran Orang Tua dan Penggunaan Dana Desa Jadi Sorotan
Warga Antusias Ikuti Posyandu, Upaya Ciptakan Desa Sehat di Arga Mulia
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan

Berita Terbaru

Bengkulu

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:56 WIB