Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali

Sabtu, 26 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com — Sungguh Sadis yang dilakukan Ayah Kandung tega menyetubuhi anak kandung lebih 30 Kali.

Seorang pria berinisial SA (49), warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kaur.

Ia terbukti melakukan perbuatan bejad, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun lebih 30 kali sejak Juli 2024 hingga Maret 2026.

Perkara tersebut menjadi perhatian serius oleh Polres Kaur karena perbuatan disebut berlangsung berulang kali hingga mencapai lebih 30 kejadian.

Tersangka berinisial S.A. (49), warga Kabupaten Kaur, kini telah ditahan di Rutan Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas Polres Kaur IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Lydia.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, penyidik mendalami dugaan perbuatan yang disebut berlangsung sejak Juli 2024 hingga Maret 2026.

Dalam penyidikan, polisi memperoleh dugaan bahwa tindak pidana tersebut terjadi dalam sejumlah kesempatan dengan jumlah yang disebut mencapai lebih 30 kali.

Korban pada saat kejadian pertama disebut masih berusia 16 tahun.

Demi melindungi korban, Polres Kaur tidak mengungkap identitas, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terbukanya Jati Diri Korban.

DUGAAN TERJADI BERULANG

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung secara berulang dalam rentang waktu cukup panjang.

Dugaan kejadian pertama disebut terjadi pada Juli 2024, sedangkan dugaan kejadian terakhir berlangsung pada Maret 2026.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi, jumlah kejadian, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KAPOLRES KAUR: PERLINDUNGAN KORBAN MENJADI PRIORITAS

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik.

Kami berkomitmen menangani perkara ini secara Profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku”.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban maupun menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas anak.

“Jangan menyalahkan korban dan jangan menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan”.

TERSANGKA DITAHAN, PENYIDIKAN MASIH BERLANJUT

Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan sangkaan sebagaimana Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan yang berlaku dan perubahan terkait.

Pasal 473 KUHP mengatur bahwa persetubuhan dengan anak termasuk dalam tindak pidana perkosaan. Ketentuan tersebut juga mengatur pemberatan pidana apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kaur. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Kaur menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan korban menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur
Dugaan Perkosaan Anak Kandung Lebih Dari 30 Kali, Pria 49 Tahun Ditahan Polres Kaur
HKGB Ke-74 Di Kaur Menggema, Bhayangkari Perkuat Kekeluargaan Dan Angkat UMKM Lokal
Kasus Hibah Bawaslu Kaur Masuk Babak Krusial, Penetapan Tersangka di Depan Mata
Wow Revitalisasi SDN 26 Kaur Bernilai Rp986 Juta, Pengawas Proyek Dipertanyakan?
Estafet Kepemimpinan Bergulir, Miri Yuniarti Mulai Jalankan Tugas sebagai Plt Kadis Pariwisata Kaur
Papan K3 Terpampang, APD Pekerja Dipertanyakan: Revitalisasi SDN 26 Kaur Bernilai Rp986 Juta Disorot
Kuasa Hukum Kades Pelajaran I Minta Gelar Perkara Ulang, Dugaan Unsur Perencanaan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:26

Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali

Sabtu, 26 September 2026 - 20:14

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur

Sabtu, 26 September 2026 - 18:22

Dugaan Perkosaan Anak Kandung Lebih Dari 30 Kali, Pria 49 Tahun Ditahan Polres Kaur

Jumat, 25 September 2026 - 17:59

HKGB Ke-74 Di Kaur Menggema, Bhayangkari Perkuat Kekeluargaan Dan Angkat UMKM Lokal

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Kasus Hibah Bawaslu Kaur Masuk Babak Krusial, Penetapan Tersangka di Depan Mata

Berita Terbaru

Bengkulu

Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali

Sabtu, 26 Sep 2026 - 22:26