Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Satreskrim Polres Kaur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap nenek dan cucunya, Bidah (79) dan Yeti (14), warga Desa Jarang Dape, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur.

Rekonstruksi ini berlangsung di Mapolres Kaur pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan menghadirkan tersangka FA (18). Dalam prosesnya, tersangka mempraktikkan sekitar 80 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Namun, beberapa adegan mengalami perubahan dari keterangan awal yang sebelumnya disampaikan oleh tersangka.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali melakukan pendalaman terhadap keterangan awal yang diberikan oleh tersangka,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.

80 Adegan Dilakukan oleh Tersangka

Menurut AKP Todo Rio Tambunan, semua adegan yang dipraktikkan tersangka dimulai dari saat ia dalam kondisi mabuk, melakukan pencurian, hingga menghabisi nyawa kedua korban secara sadis. “Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Motif dan Kronologi Kejadian

FA, warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri di bawah pengaruh obat batuk keras jenis Samcodin. Motif pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian barang milik korban.

Saat kejadian, korban Yeti terbangun dan memergoki aksi tersangka, sehingga ia menghabisi nyawa korban serta neneknya. Dari hasil visum, Yeti mengalami 28 luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.

Baca Juga :  Penetapan Anggota DPRD Kaur: Harapan Baru untuk Kemajuan Daerah

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1, karena sempat melakukan kekerasan seksual terhadap korban Yeti setelah ia meninggal.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur
Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren
Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur
Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan
Kesenian Adat Mainangan Tetap Dilestarikan, Desa Jembatan Dua Hadirkan Grup Gema Persada
Sosialisasi Hukum Desa Arga Mulya: Peran Orang Tua dan Penggunaan Dana Desa Jadi Sorotan
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan

Berita Terbaru

Bengkulu

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:56 WIB