Aktivis Kaur Kirim Surat Ke Kejari Kaur, Terkait Penanganan Kasus Di Kabupaten Kaur

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintuhan, Kabupaten Kaur

topikpintar.com – Sulaiman Perwakilan Aktivis Kabupaten Kaur, menyampaikan Surat Permohonan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada tanggal 15/12/2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sulaiman mengatakan Surat yang di kirim tertuju ke Kepala Kejaksaan tersebut Permohonan untuk Audensi. Kami ingin mempertanyakan tindak lanjut Penegakan Hukum dan Pengusutan Kasus yang di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur.

Yang ingin Kami Pertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Kaur sebagai berikut :
1. Perkembangan Pengusutan kasus Dana Desa yang terlapor di Kejari Kaur.
2. Pengembangan Kasus Dana BOK Puskesmas yang mana Dana tersebut dikelola untuk Pelayanan Medis Kepada Masyarakat.
3. Proyek Provinsi pengentasan Kemiskinan Ekstrim tahun 2024 di Kecamatan Muara Sahung.
4. Pengembangan Kasus Perjalanan Dinas Setwan Kaur APBD Tahun 2022 Laporan BPK RI tahun 2023

Baca Juga :  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kaur: Meningkatkan Pembangunan Desa

Kata Sulaiman, Kami Perwakilan Aktivis Kaur ingin menyampaikan masukan terutama kepada APH bahwasanya, tunggakan ganti rugi di Diknas Kaur Sumber Dana APBD 2023/2024 laporan BPK RI Bengkulu tahun 2024 yang merugikan Negara sekitar 3 Miliar Rupiah, meliputi Anggaran Dana BJB, Anggaran Dana ganti uang, Anggaran Perjalanan Dinas, Anggaran Beasiswa Perhubungan Darat.

Lanjut Sulaiman, Kami akan mempertanyakan Dasar Hukum dan juga sangsi apabila melanggar Permenkeu, misalnya Dugaan Pemindahan Dana dari Rekening Kas Giro kepada Rekening ASN dan Honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga melibatkan Jaminan dari Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Waktu Pengembalian TGR 60 Hari Kalender, seandainya TGR yang telah di kembalikan tentu memiliki bukti-bukti seperti Rekening, sebaliknya jika dalam 60 hari terhitung dikeluarkan LHP BPK harus dibahas oleh Pejabat Berwenang dan bilamana tidak ada hasilnya harus di limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Liburan Idulfitri 1445 Hijriah: Pantai Laguna Samudra Kaur Dipadati Pengunjung

Dalam kondisi sulit seperti ini, pengembalian TGR sungguh berarti agar uang Pengembalian TGR bisa di Manfaatkan oleh Pemerintah.

Harapan kami TGR jangan cuma tercatat didalam laporan tetapi harus tegas oleh Inspektorat untuk di tindak Lanjuti dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan bila sudah melanggar Aturan Batas Pengembalian TGR. ucap Sulaiman.

Berita Terkait

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:27 WIB

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:28 WIB

Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

Berikut Bahaya Mabuk Minuman Keras Bagi Kesehatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:37 WIB