Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Jalan dan Jembatan yang menjadi Kebutuhan Dasar Masyarakat Petani pulang dan pergi ke tempat usaha Berkebun sudah banyak yang rusak belum diperbaiki dan hal seperti ini sangat Miris.

Mbah Surip yang memposting di Facebook Jembatan Gantung yang Beralamat di Desa Air Kering Dua, Kecamatan Padang Guci Hilir
Mengatakan bahwa Masyarakat Desa air kering 2 yang Rela secara Swadaya membangun Fasilitas satu-satunya Jembatan Gantung yang ada di Desa tersebut kerena sudah Rusak di makan usia ‎tanpa harus menunggu adanya perbaikan dari pemerintah.

Jembatan Gantung itu satu-satunya Akses untuk Keseberang lahan Persawahan dan Perkebunan, ucap Mbah Surip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mirisnya Jalan & Jembatan banyak rusak, malahan Dinas PUPR Kabupaten Kaur setiap tahun menghibahkan Dana Kepada instansi vertikal jumlahnya tidak tanggung – tanggung, jumlah Dana Hibah dianggap fantastis, mulai dari nilai Ratusan juta bahkan mencapai Miliaran Rupiah.

Baca Juga :  Suksesnya Monitoring Pembangunan di Desa Sukajaya: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Sejumlah Tokoh Masyarakat mempertanyakan, apakah Dana Hibah Dinas PUPR setiap tahun tersebut benar – benar Dana Hibah Murni berdasarkan Aturan Perundang – undangan atau justru sebaliknya, Dana Hibah adalah Modus untuk kerjasama Pemda Kaur dengan Instansi Vertikal atau Dana Tutup Mata, mulut dan Tutup Telinga saja ?

Advokat Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP, menyatakan hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus. Hibah boleh diberikan kepada instansi vertikal hanya jika tidak dibiayai APBN, mendukung urusan Pemerintahan Daerah, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Berdasarkan Permendagri 15/2024, hibah APBD kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang menjadi kewenangan APBN.

Reno menambahkan, dari sisi Prosedural, setiap Hibah Wajib didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Laporan Pertanggungjawaban. Jika Dokumen tersebut tidak lengkap, Hibah berpotensi Cacat Prosedur dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kaur, Warga Keluhkan Harga Melonjak

“Beberapa Daerah sudah pernah Bermasalah dengan Hibah ke instansi vertikal. Misalnya Kabupaten Karimun (Kepri) dengan hibah Rp7,5 miliar yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan oleh BPK, Kabupaten Bangka Tengah yang hibah Pembangunan gedung Adhyaksa Dharmakarini jadi temuan BPK, hingga Aceh yang pada 2024 menghentikan hibah karena dinilai tidak memberi manfaat langsung ke masyarakat,” ucap Advokat Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP.

Di Kabupaten Kaur dari dulu Pemda Kabupaten Kaur menghibahkan Anggaran ke Instansi Vertikal, sedangkan Jalan dan Jembatan masih banyak rusak, masyarakat meminta selain BPK (Badan Keuangan Daerah) agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan untuk memeriksa Anggaran Dana Hibah Pemda ke instansi Vertikal Khususnya di Kabupaten Kaur. (Rza).

Berita Terkait

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum
Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum

Berita Terbaru

Kabupaten Kaur

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Senin, 8 Jun 2026 - 20:24 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Camat Seginim Pecahkan Meja Sekolah, Terancam Di Pecat Dari ASN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:54 WIB