topikpintar.com – Jalan dan Jembatan yang menjadi Kebutuhan Dasar Masyarakat Petani pulang dan pergi ke tempat usaha Berkebun sudah banyak yang rusak belum diperbaiki dan hal seperti ini sangat Miris.
Mbah Surip yang memposting di Facebook Jembatan Gantung yang Beralamat di Desa Air Kering Dua, Kecamatan Padang Guci Hilir
Mengatakan bahwa Masyarakat Desa air kering 2 yang Rela secara Swadaya membangun Fasilitas satu-satunya Jembatan Gantung yang ada di Desa tersebut kerena sudah Rusak di makan usia tanpa harus menunggu adanya perbaikan dari pemerintah.
Jembatan Gantung itu satu-satunya Akses untuk Keseberang lahan Persawahan dan Perkebunan, ucap Mbah Surip.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya Jalan & Jembatan banyak rusak, malahan Dinas PUPR Kabupaten Kaur setiap tahun menghibahkan Dana Kepada instansi vertikal jumlahnya tidak tanggung – tanggung, jumlah Dana Hibah dianggap fantastis, mulai dari nilai Ratusan juta bahkan mencapai Miliaran Rupiah.
Sejumlah Tokoh Masyarakat mempertanyakan, apakah Dana Hibah Dinas PUPR setiap tahun tersebut benar – benar Dana Hibah Murni berdasarkan Aturan Perundang – undangan atau justru sebaliknya, Dana Hibah adalah Modus untuk kerjasama Pemda Kaur dengan Instansi Vertikal atau Dana Tutup Mata, mulut dan Tutup Telinga saja ?
Advokat Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP, menyatakan hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus. Hibah boleh diberikan kepada instansi vertikal hanya jika tidak dibiayai APBN, mendukung urusan Pemerintahan Daerah, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Berdasarkan Permendagri 15/2024, hibah APBD kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang menjadi kewenangan APBN.
Reno menambahkan, dari sisi Prosedural, setiap Hibah Wajib didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Laporan Pertanggungjawaban. Jika Dokumen tersebut tidak lengkap, Hibah berpotensi Cacat Prosedur dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Beberapa Daerah sudah pernah Bermasalah dengan Hibah ke instansi vertikal. Misalnya Kabupaten Karimun (Kepri) dengan hibah Rp7,5 miliar yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan oleh BPK, Kabupaten Bangka Tengah yang hibah Pembangunan gedung Adhyaksa Dharmakarini jadi temuan BPK, hingga Aceh yang pada 2024 menghentikan hibah karena dinilai tidak memberi manfaat langsung ke masyarakat,” ucap Advokat Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP.
Di Kabupaten Kaur dari dulu Pemda Kabupaten Kaur menghibahkan Anggaran ke Instansi Vertikal, sedangkan Jalan dan Jembatan masih banyak rusak, masyarakat meminta selain BPK (Badan Keuangan Daerah) agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan untuk memeriksa Anggaran Dana Hibah Pemda ke instansi Vertikal Khususnya di Kabupaten Kaur. (Rza).






