Revisi Undang-undang Hak Cipta, Ketua Dewan Pers Serahkan Dokumen Ke Menteri Hukum RI Terkait Perlindungan Karya Jurnalistik

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong Perlindungan Karya Jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual Nasional melalui Rancangan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyerahkan Dokumen masukan terkait Perlindungan Karya Jurnalistik ke Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa Karya Jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem Media Nasional Karena itu, Karya Jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam Regulasi Undang-undang Hak Cipta yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dewan Pers memandang Karya Jurnalistik harus ditegaskan sebagai Ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Ketua Dewan Pers.

Menurutnya, Revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian Hukum bagi industri Pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan Konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkeu Lama Didemo Rakyat, Menkeu Baru Didemo Pejabat: Purbaya vs Everybody

Dewan Pers turut mengusulkan penerapan Prinsip Fair Use secara Proporsional, agar perlindungan Hak Cipta tetap sejalan dengan Kepentingan Publik dan akses terhadap informasi.

“Penggunaan Karya Jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai Karya Asli,” jelas Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa Karya Jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga Demokrasi.

“Karya Jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan Aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi Negara,” ujar Menteri Hukum.

Dalam era akal imitasi (AI), Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan Konten Jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan Perlindungan Hak Cipta.

“Di era kecerdasan buatan, Data Jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa Kompensasi yang adil kepada Pemilik Hak,” tegas Menteri Hukum.

Kedua lembaga sepakat bahwa Perlindungan Karya Jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri Pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung Demokrasi yang sehat.

Baca Juga :  Hattrick di Dewan Pers: Saat Pers Dipimpin oleh Eks Pejabat yang Tak Paham Jurnalisme

“Menjaga Hak Cipta Jurnalistik berarti menjaga Demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Ada pun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan Rancangan Undang-undang Hak Cipta terkait Perlindungan Karya Jurnalistik, antara lain:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “Karya Jurnalistik” dalam definisi Ciptaan yang di Lindungi Dalam Undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan yang tegas terhadap Produk Jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.

Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status Wartawan sebagai Pencipta dalam Karya Jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap Hasil Kerja Jurnalistik yang mencakup Tulisan, Audio, Visual, Data dan Grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku Hak Cipta untuk Karya Jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup Pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum. [DRM]

 

 

Sumber : Link Resmi Berita Dewan Pers https://dewanpers.or.id

Sumber Berita: Dewan Pers

Berita Terkait

KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan
Menkeu Lama Didemo Rakyat, Menkeu Baru Didemo Pejabat: Purbaya vs Everybody
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:10 WIB

Revisi Undang-undang Hak Cipta, Ketua Dewan Pers Serahkan Dokumen Ke Menteri Hukum RI Terkait Perlindungan Karya Jurnalistik

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:17 WIB

KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 12 November 2025 - 13:44 WIB

Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Menkeu Lama Didemo Rakyat, Menkeu Baru Didemo Pejabat: Purbaya vs Everybody

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB