Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 September 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia untuk memastikan aset daerah maupun aset desa dapat digunakan secara optimal tanpa mengubah status kepemilikan.

“Pemanfaatan aset daerah dan desa harus dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Tito dalam surat edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 8 September 2025 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Melalui surat edaran ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat memanfaatkan tanah dan bangunan milik daerah maupun desa untuk kegiatan produktif, seperti kantor koperasi, layanan simpan pinjam, apotek desa, pergudangan, hingga pengadaan sembako.

Baca Juga :  Gadis 12 Tahun di Tebing Rambutan Tak Bisa Sekolah, Ayah Lumpuh Jadi Penghambat Ekonomi

Pemanfaatan dilakukan dengan mekanisme sewa resmi dan harus tercatat dalam daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Desa.

Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Desa Jembatan Dua Siap Jalankan Program

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto, yang juga menjabat sebagai Penasehat Pengurus Koperasi Desa Jembatan Dua (Kopdes), menyatakan bahwa regulasi dari pemerintah pusat ini menjadi landasan kuat bagi desa untuk bergerak mendukung Koperasi Merah Putih.

“Regulasi dari pemerintah sudah sangat jelas. Kami di Desa Jembatan Dua siap menjalankan arahan Mendagri. Lahan yang tersedia di desa kami sesuai ukuran yang ditetapkan dan saat ini dimiliki oleh kabupaten melalui Dinas PDAM,” ujar Asep Rianto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan lahan tersebut dapat dipersilakan untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari program penunjang kegiatan Koperasi Merah Putih di desanya.

Baca Juga :  Dumptruck Tabrak Avanza di Kaur, Sopir Selamat Berkat Aksi Cepat

“Kami ingin aset itu bisa digunakan untuk mendukung kegiatan koperasi, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat desa,” tambahnya.

Dari Regulasi ke Implementasi

Surat Edaran Mendagri ini menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan identifikasi aset yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung koperasi. Hasil identifikasi harus dilaporkan secara daring melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) paling lambat minggu pertama Oktober 2025.

Kementerian Dalam Negeri berharap, melalui kebijakan ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat memperkuat basis ekonomi lokal dan menciptakan kemandirian ekonomi berkelanjutan berbasis koperasi.

Dengan dukungan regulasi dan komitmen kepala desa seperti Asep Rianto di Jembatan Dua, program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi contoh konkret bagaimana aset negara bisa kembali menjadi milik rakyat melalui manfaat ekonomi yang nyata.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB