Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 September 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia untuk memastikan aset daerah maupun aset desa dapat digunakan secara optimal tanpa mengubah status kepemilikan.

“Pemanfaatan aset daerah dan desa harus dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Tito dalam surat edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 8 September 2025 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Melalui surat edaran ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat memanfaatkan tanah dan bangunan milik daerah maupun desa untuk kegiatan produktif, seperti kantor koperasi, layanan simpan pinjam, apotek desa, pergudangan, hingga pengadaan sembako.

Baca Juga :  Kesenian Adat Mainangan Tetap Dilestarikan, Desa Jembatan Dua Hadirkan Grup Gema Persada

Pemanfaatan dilakukan dengan mekanisme sewa resmi dan harus tercatat dalam daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Desa.

Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Desa Jembatan Dua Siap Jalankan Program

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto, yang juga menjabat sebagai Penasehat Pengurus Koperasi Desa Jembatan Dua (Kopdes), menyatakan bahwa regulasi dari pemerintah pusat ini menjadi landasan kuat bagi desa untuk bergerak mendukung Koperasi Merah Putih.

“Regulasi dari pemerintah sudah sangat jelas. Kami di Desa Jembatan Dua siap menjalankan arahan Mendagri. Lahan yang tersedia di desa kami sesuai ukuran yang ditetapkan dan saat ini dimiliki oleh kabupaten melalui Dinas PDAM,” ujar Asep Rianto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan lahan tersebut dapat dipersilakan untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari program penunjang kegiatan Koperasi Merah Putih di desanya.

Baca Juga :  Penetapan Propemperda Kabupaten Kaur 2024

“Kami ingin aset itu bisa digunakan untuk mendukung kegiatan koperasi, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat desa,” tambahnya.

Dari Regulasi ke Implementasi

Surat Edaran Mendagri ini menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan identifikasi aset yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung koperasi. Hasil identifikasi harus dilaporkan secara daring melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) paling lambat minggu pertama Oktober 2025.

Kementerian Dalam Negeri berharap, melalui kebijakan ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat memperkuat basis ekonomi lokal dan menciptakan kemandirian ekonomi berkelanjutan berbasis koperasi.

Dengan dukungan regulasi dan komitmen kepala desa seperti Asep Rianto di Jembatan Dua, program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi contoh konkret bagaimana aset negara bisa kembali menjadi milik rakyat melalui manfaat ekonomi yang nyata.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur
Pemerintah Desa Padang Petron Gelar Sosialisasi Hukum, Camat Kaur Selatan Buka Acara Secara Resmi
Belajar Tari Adat Mainangan Dapat Snack, Makan Siang & Uang Saku! Yuk Daftar Sekarang
Pagelaran Kesenian Adat Mainangan Siap Digelar, Warga Kaur Diundang Menikmati Pesona Budaya Lokal
Masyarakat Kaur Dukung Aturan Ternak, Namun Keluhkan Hewan Berkeliaran di Kawasan Perkantoran
Kepala Desa Sukajaya Sambut Hangat Anggota Koramil 04-08 dalam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Workshop Perekrutan Kesenian Adat Mainangan: Ajang Regenerasi Pelestari Budaya Kaur
Sudah Dikeluhkan, Tapi Knalpot Brong Masih Tetap Eksis di Desa-Desa Kaur
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 08:46 WIB

Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur

Selasa, 25 November 2025 - 19:19 WIB

Pemerintah Desa Padang Petron Gelar Sosialisasi Hukum, Camat Kaur Selatan Buka Acara Secara Resmi

Rabu, 19 November 2025 - 20:47 WIB

Belajar Tari Adat Mainangan Dapat Snack, Makan Siang & Uang Saku! Yuk Daftar Sekarang

Selasa, 18 November 2025 - 16:42 WIB

Pagelaran Kesenian Adat Mainangan Siap Digelar, Warga Kaur Diundang Menikmati Pesona Budaya Lokal

Minggu, 16 November 2025 - 18:45 WIB

Kepala Desa Sukajaya Sambut Hangat Anggota Koramil 04-08 dalam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Opini Jurnalis

OPINI KHUSUS: “Pungli, Luka Lama yang Masih Menjadi Kebiasaan”

Selasa, 9 Des 2025 - 00:39 WIB