Jakarta, 8 September 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia untuk memastikan aset daerah maupun aset desa dapat digunakan secara optimal tanpa mengubah status kepemilikan.
“Pemanfaatan aset daerah dan desa harus dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Tito dalam surat edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 8 September 2025 itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Melalui surat edaran ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat memanfaatkan tanah dan bangunan milik daerah maupun desa untuk kegiatan produktif, seperti kantor koperasi, layanan simpan pinjam, apotek desa, pergudangan, hingga pengadaan sembako.
Pemanfaatan dilakukan dengan mekanisme sewa resmi dan harus tercatat dalam daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Desa.
Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Desa Jembatan Dua Siap Jalankan Program
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto, yang juga menjabat sebagai Penasehat Pengurus Koperasi Desa Jembatan Dua (Kopdes), menyatakan bahwa regulasi dari pemerintah pusat ini menjadi landasan kuat bagi desa untuk bergerak mendukung Koperasi Merah Putih.
“Regulasi dari pemerintah sudah sangat jelas. Kami di Desa Jembatan Dua siap menjalankan arahan Mendagri. Lahan yang tersedia di desa kami sesuai ukuran yang ditetapkan dan saat ini dimiliki oleh kabupaten melalui Dinas PDAM,” ujar Asep Rianto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan lahan tersebut dapat dipersilakan untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari program penunjang kegiatan Koperasi Merah Putih di desanya.
“Kami ingin aset itu bisa digunakan untuk mendukung kegiatan koperasi, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat desa,” tambahnya.
Dari Regulasi ke Implementasi
Surat Edaran Mendagri ini menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan identifikasi aset yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung koperasi. Hasil identifikasi harus dilaporkan secara daring melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) paling lambat minggu pertama Oktober 2025.
Kementerian Dalam Negeri berharap, melalui kebijakan ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat memperkuat basis ekonomi lokal dan menciptakan kemandirian ekonomi berkelanjutan berbasis koperasi.
Dengan dukungan regulasi dan komitmen kepala desa seperti Asep Rianto di Jembatan Dua, program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi contoh konkret bagaimana aset negara bisa kembali menjadi milik rakyat melalui manfaat ekonomi yang nyata.
Penulis : Johan
Editor : Zn




