topikpintar.com – Febrie Adriansyah akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran diri Febrie disampaikan pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri Febrie cukup mengejutkan. Pasalnya, sehari sebelumnya sempat membantah isu yang beredar bahwa ia akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat melakukan konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (10/7/2026) pagi, Febrie dengan tegas membantah isu pengunduran diri dari jabatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabtu (11-7-2026), Febrie Resmi Lakukan Pengunduran Diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) telah menerima Pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari Jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” katanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, keputusan tersebut merupakan bentuk Komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan Netralitas Proses Penegakan Hukum, seiring adanya Proses Hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta Fungsi Penanganan Perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang mewakili Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penjelasan Febrie
Sebelum Febri mengundurkan Diri dari Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sempat menanggapi kabar Penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Febri membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.
Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh Penyidik Polri dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan Klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan perinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa Pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” Kata Febrie Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.
Beberapa jam sebelum Febrie mengundurkan diri dari Jabatan Jampidsus Kejagung, Polda Metro Jaya baru saja melakukan Ekspos hasil penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan sebuah Kasus Korupsi, Polisi menyita barang bukti 74 kilogram emas batangan dan Polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura jika di rupiah kan berjumlah Ratusan Miliar.






