topikpintar.com – Pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada SMP Negeri 6 Kaur, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Selama periode 2023–2025, sekolah tersebut tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS dengan total mencapai Rp1.351.104.000.
Besarnya anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi realisasi belanja dan pertanggungjawabannya, terutama pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.
Informasi ini dikutip dari laman berita media online Indoku.co.id, yang mengangkat penelusuran penyaluran Dana BOS SMP Negeri 6 Kaur selama tiga tahun anggaran.
Anggaran Rp1,35 Miliar, Ini Rinciannya
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun dalam pemberitaan tersebut, Dana BOS SMP Negeri 6 Kaur mengalami perubahan nominal dari tahun ke tahun.
Berikut rincian anggaran yang disalurkan:
1. Tahun Anggaran 2023
– Tahap I: Rp237.584.000
– Tahap II: Rp238.080.000
– Jumlah siswa: 384 orang.
– Total: Rp475.664.000.
2. Tahun Anggaran 2024
– Tahap I: Rp220.100.000
– Tahap II: Rp220.100.000
– Jumlah siswa: 355 orang.
– Total: Rp440.200.000.
3. Tahun Anggaran 2025
– Tahap I: Rp217.620.000
– Tahap II: Rp217.620.000
– Jumlah siswa: 351 orang.
– Total: Rp435.240.000.
Jika diakumulasikan, total penyaluran Dana BOS selama tiga tahun mencapai Rp1.351.104.000 atau lebih dari Rp1,35 miliar.
Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan tersebut direalisasikan, kegiatan apa saja yang dibiayai, serta sejauh mana penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, besarnya nilai penyaluran bukan bukti adanya penyimpangan. Penilaian terhadap pengelolaan anggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Sekolah Saat Ini Arahkan Konfirmasi kepada Nokki
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, pihak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 6 Kaur saat ini, Mardi.
Saat ditanya mengenai pengelolaan Dana BOS periode 2023–2025, Mardi menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara terperinci penggunaan anggaran pada periode tersebut karena bukan dirinya yang menjabat sebagai kepala sekolah ketika dana itu disalurkan.
Mardi kemudian mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Nokki, mantan kepala sekolah yang disebut menjabat pada periode anggaran tersebut.
Arahan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran, mengingat pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran perlu memberikan penjelasan mengenai realisasi dan pertanggungjawabannya.
Nokki Belum Berikan Penjelasan, Pertanyaan Publik Masih Menunggu Jawaban
Menindaklanjuti arahan tersebut, media berupaya menghubungi Nokki melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan Dana BOS selama masa kepemimpinannya.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif dari yang bersangkutan.
Upaya mendapatkan keterangan secara langsung juga belum membuahkan hasil karena pertemuan belum terlaksana.
Kondisi tersebut membuat sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari realisasi penggunaan anggaran setiap tahun, kesesuaian belanja dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Sekali lagi, belum adanya tanggapan bukan berarti telah terjadi pelanggaran. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
Inspektorat dan Dinas Pendidikan Diharapkan Tidak Tinggal Diam
Dengan total anggaran mencapai Rp1,35 miliar dalam kurun tiga tahun, transparansi pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 6 Kaur patut menjadi perhatian pihak terkait.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Kaur diharapkan dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Penelaahan terhadap dokumen RKAS, laporan realisasi, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban dapat menjadi langkah untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan.
Pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah dan kepentingan peserta didik.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Redaksi topikpintar.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Nokki maupun pihak SMP Negeri 6 Kaur untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab.
Apabila terdapat dokumen atau informasi yang dapat melengkapi pemberitaan ini, redaksi siap mempertimbangkannya sesuai prinsip jurnalistik.
Sebab, uang pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Di baliknya terdapat kepentingan peserta didik, kualitas pembelajaran, serta tanggung jawab penggunaan keuangan negara.
Publik tentu berharap pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kaur.
Penulis : FRAKY YUDIANSYAH (Kaperwil Bengkulu)







