TOPIKAR || KAUR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menjadi polemik antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur.
Bawaslu Kaur mengeluarkan rekomendasi PSU karena menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di TPS tersebut. Namun, KPUD Kaur menolak untuk melaksanakan PSU dengan alasan waktu yang mendesak.
Bawaslu Kaur menilai bahwa pelanggaran administratif tersebut berpotensi mengubah hasil perhitungan suara di TPS 1 Desa Suka Menanti, yang merupakan bagian dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kaur. Oleh karena itu, Bawaslu Kaur mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPUD Kaur agar pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, KPUD Kaur menolak untuk melaksanakan PSU dengan alasan waktu yang mendesak.
“Hasil pleno kami tidak bisa menggelar PSU dengan bebegai pertimbangan salah satunya waktu yang mendesak,” kata Komisioner KPU Kaur Tony Kuswoyo, M.AP kepada Radarselatan.bacakoran.co (24/02/2024)
Penolakan KPUD Kaur ini langsung ditanggapi oleh Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan, S.Kom. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kaur akan mendalami lebih jauh terkait hal tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk mengambil langkah tindak lanjut selanjutnya.
“Kami akan mengambil langkah serius dan terus mempelajari dan pendalaman, kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk konsekuensi ada potensi pelanggaran pidana dan kode etik, dan terkait ada dugaan pidana, Bawaslu Kaur akan segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
PSU di TPS 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Bawaslu Kaur dan KPUD Kaur. Bawaslu Kaur berharap KPUD Kaur dapat menghormati rekomendasi PSU yang dikeluarkan berdasarkan temuan pelanggaran administratif Pemilu 2024. KPUD Kaur diharapkan dapat menyelesaikan persoalan waktu yang menjadi alasan penolakan PSU. PSU dianggap penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024, serta menghindari sengketa hasil Pemilu yang dapat merugikan semua pihak.
Penulis : Johan
Editor : Red