Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Walaupun sudah Ketok Palu oleh DPRD Kabupaten Kaur tentang Perda Hewan Ternak Terbaru di Kabupaten Kaur, besarnya Biaya Penangkapan Sapi, Kerbau, Kuda dan sejenisnya Rp 2.500.000 per ekor dan kambing Rp. 1.000.000 per ekor,- namun masih saja setiap hari Hewan Ternak kaki 4 berkeliaran di Daerah Kota Bintuhan Desa Jembatan Dua.

Bahrun Aprianto Warga Desa Jembatan Dua mengatakan bahwa kemarin ada 2 Ekor Sapi berkeliaran di halaman Rumah Nya, tiap pagi dia membersihkan tahi Sapi, nanti kalau ada apa-apa terhadap sapi tersebut, Pemilik Sapi bisa menyalahkan orang padahal sudah ada Larangan di Peraturan Daerah bahwa Tidak Boleh Melepas Liarkan Hewan Ternak, ucap Bahrun Aprianto, Sabtu (03/01/2026).

Pansori Warga Desa Jembatan Dua mengirimkan Video di Grup Desa Jembatan Dua bahwa lebih 3 Ekor Kambing memasuki Kebun Bibit Sawit Nya, dia inginkan Pemilik Kambing yang memasuki Kebun Bibit Sawitnya agar tidak lagi melepas liarkan ternaknya lagi, jangan sampai kalau terjadi apa-apa pada Hewan Ternak, Pemilik Ternak menyalahkan Nya, ujar Pansori, Minggu (04/01/2026).

Doni yang sering di panggil DOGEP Warga Desa Jembatan Dua menginginkan Satpol PP Kabupaten Kaur agar benar-benar menjalankan Perda yang terbaru itu agar Pemilik Ternak di Desa Jembatan Dua ini tidak berani lagi melepas Liarkan Hewan Ternak mereka, kalau Hewan Ternak tidak berkeliaran lagi, Masyarakat Desa Jembatan Dua bisa menanam Sayuran atau Tanaman yang Lain dan halaman rumah Warga tidak kotor oleh tahi Sapi, ucap DOGEP, Sabtu (03/01/26).

Sekilas info bahwa DPRD Kabupaten Kaur telah melaksanakan Rapat Paripurna tentang Perda Hewan Ternak, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka

Masyarakat Kabupaten Kaur ingin bahwa Perda yang di usulkan Pemda Kabupaten Kaur ke DPRD Kabupaten Kaur dan telah di Sah kan di Rapat Paripurna oleh DPRD Kabupaten Kaur, jangan sampai Perda tersebut menjadi Ompong karena untuk apa membuat Perda kalau tidak dilaksanakan dengan Tegas oleh Penegak Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Kaur.
Satpol PP harus tegas melaksanakan Tugas tentang Perda tersebut karena kalau tidak tegas maka Perda itu akan menjadi ompong.

“Perda Ompong” adalah istilah kiasan untuk Peraturan Daerah (Perda) yang tidak ditegakkan dengan Ketegasan seperti macan ompong yang tidak bisa menggigit, sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah di daerahnya karena kurangnya Ketegasan Penegakan Perda oleh Satpol PP.

Berita Terkait

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal
Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Kaur, Dua Pelaku Narkoba Di Tangkap
Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI
DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat
ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur
Polres Kaur Berduka, Aiptu Andri Firmansyah Meninggal Dunia
Gawat !!! Inspektorat Temukan 90 Persen Desa Di Kaur Bermasalah Administrasi
Aktivis Kaur Kirim Surat Ke Kejari Kaur, Terkait Penanganan Kasus Di Kabupaten Kaur
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:21 WIB

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:07 WIB

Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:31 WIB

DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:55 WIB

ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03 WIB

Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Berita Terbaru

Nasional

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama Di Mutasi

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:20 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Kades Dan Kantor Desa Bandar Agung

Selasa, 10 Feb 2026 - 01:04 WIB

Kesehatan

Penyebab Perselingkuhan Yang Umum Terjadi

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:16 WIB

Bengkulu

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Rabu, 21 Jan 2026 - 02:21 WIB