Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Senin, 5 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Walaupun sudah Ketok Palu oleh DPRD Kabupaten Kaur tentang Perda Hewan Ternak Terbaru di Kabupaten Kaur, besarnya Biaya Penangkapan Sapi, Kerbau, Kuda dan sejenisnya Rp 2.500.000 per ekor dan kambing Rp. 1.000.000 per ekor,- namun masih saja setiap hari Hewan Ternak kaki 4 berkeliaran di Daerah Kota Bintuhan Desa Jembatan Dua.

Bahrun Aprianto Warga Desa Jembatan Dua mengatakan bahwa kemarin ada 2 Ekor Sapi berkeliaran di halaman Rumah Nya, tiap pagi dia membersihkan tahi Sapi, nanti kalau ada apa-apa terhadap sapi tersebut, Pemilik Sapi bisa menyalahkan orang padahal sudah ada Larangan di Peraturan Daerah bahwa Tidak Boleh Melepas Liarkan Hewan Ternak, ucap Bahrun Aprianto, Sabtu (03/01/2026).

Pansori Warga Desa Jembatan Dua mengirimkan Video di Grup Desa Jembatan Dua bahwa lebih 3 Ekor Kambing memasuki Kebun Bibit Sawit Nya, dia inginkan Pemilik Kambing yang memasuki Kebun Bibit Sawitnya agar tidak lagi melepas liarkan ternaknya lagi, jangan sampai kalau terjadi apa-apa pada Hewan Ternak, Pemilik Ternak menyalahkan Nya, ujar Pansori, Minggu (04/01/2026).

Doni yang sering di panggil DOGEP Warga Desa Jembatan Dua menginginkan Satpol PP Kabupaten Kaur agar benar-benar menjalankan Perda yang terbaru itu agar Pemilik Ternak di Desa Jembatan Dua ini tidak berani lagi melepas Liarkan Hewan Ternak mereka, kalau Hewan Ternak tidak berkeliaran lagi, Masyarakat Desa Jembatan Dua bisa menanam Sayuran atau Tanaman yang Lain dan halaman rumah Warga tidak kotor oleh tahi Sapi, ucap DOGEP, Sabtu (03/01/26).

Sekilas info bahwa DPRD Kabupaten Kaur telah melaksanakan Rapat Paripurna tentang Perda Hewan Ternak, Senin (22/12/2025).

Masyarakat Kabupaten Kaur ingin bahwa Perda yang di usulkan Pemda Kabupaten Kaur ke DPRD Kabupaten Kaur dan telah di Sah kan di Rapat Paripurna oleh DPRD Kabupaten Kaur, jangan sampai Perda tersebut menjadi Ompong karena untuk apa membuat Perda kalau tidak dilaksanakan dengan Tegas oleh Penegak Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Kaur.
Satpol PP harus tegas melaksanakan Tugas tentang Perda tersebut karena kalau tidak tegas maka Perda itu akan menjadi ompong.

“Perda Ompong” adalah istilah kiasan untuk Peraturan Daerah (Perda) yang tidak ditegakkan dengan Ketegasan seperti macan ompong yang tidak bisa menggigit, sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah di daerahnya karena kurangnya Ketegasan Penegakan Perda oleh Satpol PP.

Berita Terkait

JUT Pinang Jawa I Tuntas Diaspal, Asman Sidi Dorong Akses Pertanian Makin Lancar
Polres Kaur Tangkap Tersangka Curanmor dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian
Jejak Kerugian Negara Di Kaur: Rp12 Miliar Dipulihkan, Tinggal Rp1 Miliar Ditagih
Toreh Prestasi di Tingkat Polda, Polres Kaur Sabet Nilai Tertinggi Latihan Aman Nusa II 2026
Dugaan Absensi Fiktif Mengemuka Di Dinkes Kaur, Satgas Temukan Ketidaksesuaian Lokasi Kehadiran ASN
HUT TNI ke-81, Polres Kaur Kompak Sambangi Koramil: Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Tak Sekadar Seremonial, Polres Kaur Buka Ruang Kritik Masyarakat untuk Benahi Pelayanan
KRYD Akhir Pekan Polres Kaur Amankan 311 Botol Miras Dari Empat Pedagang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:20

JUT Pinang Jawa I Tuntas Diaspal, Asman Sidi Dorong Akses Pertanian Makin Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:10

Polres Kaur Tangkap Tersangka Curanmor dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51

Toreh Prestasi di Tingkat Polda, Polres Kaur Sabet Nilai Tertinggi Latihan Aman Nusa II 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:22

Dugaan Absensi Fiktif Mengemuka Di Dinkes Kaur, Satgas Temukan Ketidaksesuaian Lokasi Kehadiran ASN

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17

HUT TNI ke-81, Polres Kaur Kompak Sambangi Koramil: Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Berita Terbaru

Bengkulu

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:15