Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Senin, 5 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Walaupun sudah Ketok Palu oleh DPRD Kabupaten Kaur tentang Perda Hewan Ternak Terbaru di Kabupaten Kaur, besarnya Biaya Penangkapan Sapi, Kerbau, Kuda dan sejenisnya Rp 2.500.000 per ekor dan kambing Rp. 1.000.000 per ekor,- namun masih saja setiap hari Hewan Ternak kaki 4 berkeliaran di Daerah Kota Bintuhan Desa Jembatan Dua.

Bahrun Aprianto Warga Desa Jembatan Dua mengatakan bahwa kemarin ada 2 Ekor Sapi berkeliaran di halaman Rumah Nya, tiap pagi dia membersihkan tahi Sapi, nanti kalau ada apa-apa terhadap sapi tersebut, Pemilik Sapi bisa menyalahkan orang padahal sudah ada Larangan di Peraturan Daerah bahwa Tidak Boleh Melepas Liarkan Hewan Ternak, ucap Bahrun Aprianto, Sabtu (03/01/2026).

Pansori Warga Desa Jembatan Dua mengirimkan Video di Grup Desa Jembatan Dua bahwa lebih 3 Ekor Kambing memasuki Kebun Bibit Sawit Nya, dia inginkan Pemilik Kambing yang memasuki Kebun Bibit Sawitnya agar tidak lagi melepas liarkan ternaknya lagi, jangan sampai kalau terjadi apa-apa pada Hewan Ternak, Pemilik Ternak menyalahkan Nya, ujar Pansori, Minggu (04/01/2026).

Doni yang sering di panggil DOGEP Warga Desa Jembatan Dua menginginkan Satpol PP Kabupaten Kaur agar benar-benar menjalankan Perda yang terbaru itu agar Pemilik Ternak di Desa Jembatan Dua ini tidak berani lagi melepas Liarkan Hewan Ternak mereka, kalau Hewan Ternak tidak berkeliaran lagi, Masyarakat Desa Jembatan Dua bisa menanam Sayuran atau Tanaman yang Lain dan halaman rumah Warga tidak kotor oleh tahi Sapi, ucap DOGEP, Sabtu (03/01/26).

Sekilas info bahwa DPRD Kabupaten Kaur telah melaksanakan Rapat Paripurna tentang Perda Hewan Ternak, Senin (22/12/2025).

Masyarakat Kabupaten Kaur ingin bahwa Perda yang di usulkan Pemda Kabupaten Kaur ke DPRD Kabupaten Kaur dan telah di Sah kan di Rapat Paripurna oleh DPRD Kabupaten Kaur, jangan sampai Perda tersebut menjadi Ompong karena untuk apa membuat Perda kalau tidak dilaksanakan dengan Tegas oleh Penegak Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Kaur.
Satpol PP harus tegas melaksanakan Tugas tentang Perda tersebut karena kalau tidak tegas maka Perda itu akan menjadi ompong.

“Perda Ompong” adalah istilah kiasan untuk Peraturan Daerah (Perda) yang tidak ditegakkan dengan Ketegasan seperti macan ompong yang tidak bisa menggigit, sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah di daerahnya karena kurangnya Ketegasan Penegakan Perda oleh Satpol PP.

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Pengajuan ADD, Pembuatan SPP dan SPM Dibatasi Tanggal 5 dan 10 Setiap Bulan
Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta
Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:50

Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Pengajuan ADD, Pembuatan SPP dan SPM Dibatasi Tanggal 5 dan 10 Setiap Bulan

Rabu, 2 September 2026 - 11:07

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 11:03

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15

Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru