Bawaslu Kaur Serukan Keadilan Media Massa dalam Kampanye Pilkada

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – Tahapan kampanye melalui media massa untuk pasangan calon (paslon) Pilkada Kaur 2024 berlangsung sejak 10 hingga 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur menegaskan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam menjaga prinsip keadilan selama proses Pilkada, khususnya dengan memberikan porsi pemberitaan yang seimbang bagi semua kandidat.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, S.H.I., mengingatkan media cetak, elektronik, online, serta media sosial agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. “Kami mengimbau media untuk menyediakan ruang yang sama bagi setiap pasangan calon,” ujar Titi, Minggu (10/11).

Baca Juga :  Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani

Pengawasan Kampanye Media Massa
Bawaslu Kaur juga merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang pengawasan kampanye, yang mengatur bahwa media harus mematuhi pedoman jurnalistik, termasuk kode etik pemberitaan, pedoman pemberitaan media daring, dan standar siaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Titi menegaskan bahwa selama masa tenang, media dilarang menyebarluaskan iklan, rekam jejak, atau bentuk kampanye lainnya yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu paslon. “Media harus taat aturan dan menghindari tindakan yang menunjukkan keberpihakan selama masa kampanye maupun masa tenang,” tegasnya.

Baca Juga :  Tegas! Bawaslu Kabupaten Kaur Pantau Ketat Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

Kerja Sama dengan KPU dan Media
Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur untuk berkoordinasi dengan lembaga penyiaran publik, swasta, serta media daring guna memastikan pemberitaan kampanye dilakukan secara adil. “KPU harus memastikan media menyediakan rubrik khusus untuk kampanye dengan pemberitaan yang berimbang,” jelas Titi.

Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu Kaur memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Dengan kolaborasi semua pihak, Bawaslu optimistis Pilkada Kaur 2024 dapat terlaksana secara jujur, adil, dan demokratis.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur
Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren
Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur
Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan
Kesenian Adat Mainangan Tetap Dilestarikan, Desa Jembatan Dua Hadirkan Grup Gema Persada
Sosialisasi Hukum Desa Arga Mulya: Peran Orang Tua dan Penggunaan Dana Desa Jadi Sorotan
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan

Berita Terbaru

Bengkulu

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:56 WIB