Kaur, 30 Agustus 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan proses pendaftaran pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berjalan lancar dan sesuai aturan. Selama tiga hari berturut-turut, Bawaslu Kabupaten Kaur telah melaksanakan pengawasan intensif terhadap tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.
Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, masa pendaftaran pasangan calon di KPU Kaur dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pukul 23.59 WIB. Bawaslu Kabupaten Kaur menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya.
Dalam upaya pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kaur tidak hanya sekadar hadir di lokasi, tetapi juga menerapkan berbagai langkah strategis. Pengawasan langsung di kantor KPU Kabupaten Kaur dilakukan dengan penuh dedikasi. Selain itu, Bawaslu Kaur juga melakukan koordinasi intensif dengan KPU setempat, serta memanfaatkan akun SILONKADA Bawaslu untuk memonitor setiap tahapan yang berlangsung. Pembentukan Tim Fasilitas Pengawasan juga menjadi bagian dari strategi Bawaslu untuk memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Kaur telah mengeluarkan surat tugas khusus untuk pengawasan, serta mengirimkan surat imbauan terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur. Langkah antisipatif lainnya adalah dengan menyiapkan alat kerja pengawasan dan menyusun draft saran perbaikan untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran.
Fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kaur meliputi validitas dokumen pendaftaran, keabsahan pasangan calon, serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan seluruh proses Pilkada di Kabupaten Kaur dapat berjalan dengan tertib dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk masa depan daerah.
Pengawasan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024. Bawaslu Kabupaten Kaur menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan Pilkada dengan cermat dan tanpa kompromi, demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Penulis : Johan
Editor : Zn