Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati

Kamis, 15 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Kamis (15/10/26).

Setelah pemberhentian tersebut, Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas atau Plt periode 2024-2029.

“Menunjuk Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” ungkapnya.

Berawal dari Hak Angket DPRD

Proses Pemberhentian Husniah bermula dari polemik Dugaan Perselingkuhan yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa hingga berujung pada Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Pansus kemudian menggelar serangkaian Sidang untuk memeriksa tiga persoalan yang dikaitkan dengan Husniah, yakni dugaan Pelanggaran Amoral, Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan sepihak Bantuan Beasiswa Program Doktoral Seorang Mahasiswi.

Setelah rangkaian Pemeriksaan, DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna yang menghasilkan keputusan menggunakan Hak menyampaikan pendapat untuk mengusulkan Pemakzulan Husniah. Usulan tersebut mendapat dukungan seluruh fraksi Partai Politik di DPRD.

Berita Terkait

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat
Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS
Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri
Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026
Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur
Jabat Deputi Di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:58

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Jumat, 25 September 2026 - 12:25

Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri

Berita Terbaru

Bengkulu

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:15