topikpintar.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Kamis (15/10/26).
Setelah pemberhentian tersebut, Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas atau Plt periode 2024-2029.
“Menunjuk Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” ungkapnya.
Berawal dari Hak Angket DPRD
Proses Pemberhentian Husniah bermula dari polemik Dugaan Perselingkuhan yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa hingga berujung pada Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Pansus kemudian menggelar serangkaian Sidang untuk memeriksa tiga persoalan yang dikaitkan dengan Husniah, yakni dugaan Pelanggaran Amoral, Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan sepihak Bantuan Beasiswa Program Doktoral Seorang Mahasiswi.
Setelah rangkaian Pemeriksaan, DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna yang menghasilkan keputusan menggunakan Hak menyampaikan pendapat untuk mengusulkan Pemakzulan Husniah. Usulan tersebut mendapat dukungan seluruh fraksi Partai Politik di DPRD.






