Desa Kedataran Gelar Sosialisasi Hukum untuk Pemberdayaan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Kedataran, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, pada Selasa, 7 Mei 2024, menjadi saksi bisu atas langkah maju masyarakatnya dalam bidang hukum dan perlindungan sosial. Acara sosialisasi hukum yang diadakan di desa ini tidak hanya menjadi forum edukasi, tetapi juga sebagai wadah interaksi antara aparat hukum dan masyarakat.

Dipimpin oleh Andi Kosyanda, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek Maje Ferdyansah, Ketua BPD, serta perangkat Desa Kedataran. Kehadiran mereka menandakan pentingnya acara ini bagi kemajuan hukum di desa.

Dalam sambutannya, Andi Kosyanda menekankan pentingnya pemahaman hukum dan adat istiadat desa bagi para pemimpin lokal. “Adat dan hukum harus berjalan beriringan untuk menciptakan ketentraman di desa kita,” ujarnya.

Kapolsek Maje, Ferdyansah, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan mencegah keresahan sosial. “Kami berharap masalah-masalah kecil dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mengembalikan kerugian atau membuat perjanjian tertulis,” imbuhnya.

Waryanto dari Babinsa juga mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga dan masalah sosial lainnya melalui adat istiadat desa. “Adat kita memiliki kekuatan untuk menyatukan dan menyelesaikan masalah,” katanya.

Kepala Desa Kedataran, Rahmatul Muslimin, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara sosialisasi hukum tersebut. “Kunjungan dan dukungan Anda semua sangat berarti bagi kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Kaur dan Poltekpar Palembang: Membangun Masa Depan Pariwisata yang Gemilang

Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan kekhawatiran tentang hewan ternak yang berkeliaran dan menanyakan tentang penerapan perda. “Kami berharap pihak berwenang dapat memberikan kewenangan kepada pemilik hewan ternak untuk menegakkan perda yang ada,” tuturnya.

Acara sosialisasi hukum di Desa Kedataran ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat fondasi hukum dan adat istiadat di desa, sekaligus membuka jalan bagi pemberdayaan masyarakat yang lebih luas lagi.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur
Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren
Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur
Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan
Tim TRC Dinsos Kaur Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu
Kesenian Adat Mainangan Tetap Dilestarikan, Desa Jembatan Dua Hadirkan Grup Gema Persada
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan

Berita Terbaru

Bengkulu

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:56 WIB