Desa Kedataran Gelar Sosialisasi Hukum untuk Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 7 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Kedataran, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, pada Selasa, 7 Mei 2024, menjadi saksi bisu atas langkah maju masyarakatnya dalam bidang hukum dan perlindungan sosial. Acara sosialisasi hukum yang diadakan di desa ini tidak hanya menjadi forum edukasi, tetapi juga sebagai wadah interaksi antara aparat hukum dan masyarakat.

Dipimpin oleh Andi Kosyanda, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek Maje Ferdyansah, Ketua BPD, serta perangkat Desa Kedataran. Kehadiran mereka menandakan pentingnya acara ini bagi kemajuan hukum di desa.

Dalam sambutannya, Andi Kosyanda menekankan pentingnya pemahaman hukum dan adat istiadat desa bagi para pemimpin lokal. “Adat dan hukum harus berjalan beriringan untuk menciptakan ketentraman di desa kita,” ujarnya.

Kapolsek Maje, Ferdyansah, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan mencegah keresahan sosial. “Kami berharap masalah-masalah kecil dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mengembalikan kerugian atau membuat perjanjian tertulis,” imbuhnya.

Waryanto dari Babinsa juga mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga dan masalah sosial lainnya melalui adat istiadat desa. “Adat kita memiliki kekuatan untuk menyatukan dan menyelesaikan masalah,” katanya.

Kepala Desa Kedataran, Rahmatul Muslimin, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara sosialisasi hukum tersebut. “Kunjungan dan dukungan Anda semua sangat berarti bagi kami,” ucapnya.

Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan kekhawatiran tentang hewan ternak yang berkeliaran dan menanyakan tentang penerapan perda. “Kami berharap pihak berwenang dapat memberikan kewenangan kepada pemilik hewan ternak untuk menegakkan perda yang ada,” tuturnya.

Acara sosialisasi hukum di Desa Kedataran ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat fondasi hukum dan adat istiadat di desa, sekaligus membuka jalan bagi pemberdayaan masyarakat yang lebih luas lagi.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Fantastis! Penggunaan Dana BOS Rp865 Juta Di SMA Negeri 4 Kaur Dipertanyakan?
Pemeliharaan Pagar dan Lingkungan SMAN 4 Kaur Jadi Perhatian, OSIS Turut Bergerak
BOS Rp865 Juta di SMA Negeri 4 Kaur: Jejak Rp343 Juta Sarpras Dipertanyakan
Fasilitas Gedung RSUD Kaur Disorot, Keluarga Pasien Terpaksa Tidur di Teras
Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera Dekat RSUD Kaur Disoroti Masyarakat
Sapi & Kambing Tiap Hari Berkeliaran Di Desa Jembatan Dua, Satpol PP Diminta Razia
Di Kota Bintuhan, Kaur Selatan Desa Jembatan Dua Tiap Hari Sapi & Kambing Berkeliaran
Pisah Sambut Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono Tinggalkan Kesan, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Bawa Semangat Baru

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:57

Fantastis! Penggunaan Dana BOS Rp865 Juta Di SMA Negeri 4 Kaur Dipertanyakan?

Senin, 21 September 2026 - 18:07

Pemeliharaan Pagar dan Lingkungan SMAN 4 Kaur Jadi Perhatian, OSIS Turut Bergerak

Senin, 21 September 2026 - 14:02

BOS Rp865 Juta di SMA Negeri 4 Kaur: Jejak Rp343 Juta Sarpras Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 - 23:51

Fasilitas Gedung RSUD Kaur Disorot, Keluarga Pasien Terpaksa Tidur di Teras

Rabu, 16 September 2026 - 22:24

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera Dekat RSUD Kaur Disoroti Masyarakat

Berita Terbaru