Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Oknum Pejabat di Kabupaten Bengkulu Selatan diduga mengganti Plat Mobil Dinas Merah menjadi Hitam atau plat Pribadi bodong. Penggantian Plat Mobil Dinas Merah tersebut diduga menggunakan Plat Bodong karena tidak terdaftar di Aplikasi Samsat.

Penggantian Plat Merah Dinas di curigai secara ilegal tersebut menuai Sorotan dari masyarakat.

Masyarakat mengatakan perbuatan tersebut sangat menyalahi aturan kalau Mobil Dinas Plat Merah diganti Plat hitam (Pribadi) Bodong,” kata salah seorang warga, Rabu (1/4/2026).

Masyarakat meminta kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk memeriksa seluruh Kendaraan Dinas Roda 4 agar Para Pejabat tidak membuat Citra Buruk terhadap Pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang bisa berimbas keburukan tersebut kepada Bupati Bengkulu Selatan dan Masyarakat meminta agar Bupati Bengkulu Selatan mengevaluasi Para Pejabat yang dengan seenaknya menggantikan Plat Merah ke Plat Bodong hitam Pribadi.

Baca Juga :  Banjir Bandang Rusak Rumah Warga Desa Kedataran, Mereka Bersatu Membersihkan Puing-Puing

Masyarakat juga meminta Kepada Pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan agar melakukan Razia menindak tegas Kendaraan Roda Dua dan Roda 4 yang mengganti Plat Merah ke Plat Hitam Bodong.

Ketentuan mengenai Plat Nomor Kendaraan dalam Undang-undang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pasal 280 Undang-undang LLAJ dengan bunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Tiang Listrik Nyaris Patah: Warga Jembatan Dua Menanti Respons PLN

Kalau STNK Palsu, Pelaku Pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat di Jerat dengan Pasal 391 dan 392 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun bagi pembuat atau pengguna Surat Palsu yang menimbulkan potensi kerugian, dengan denda hingga kategori VI (Rp2 miliar). (*)

Berita Terkait

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Publik Heboh, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Foto Heboh Ini
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Aneh ! Kabid CK, PPTK Dinas PU Bengkulu Selatan Tidak Tau Standar Harga Proyek ini ?
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:00

Publik Heboh, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Foto Heboh Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru

Kabupaten Bengkulu Selatan

Publik Heboh, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Foto Heboh Ini

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:00

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32