topikpintar.com – Operasi imbangan Pekat Nala I 2026 oleh Jajaran Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan, Selasa (3/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan 180 botol Minuman Keras (Miras).
Sekitar pukul 22.00 WIB, Petugas menerima informasi terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut Minuman Keras (miras). Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Kepolisian langsung melakukan Razia dan Pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Desa Batu Kuning, Kecamatan Ulu Manna.
Dalam Operasi Razia tersebut, Petugas Kepolisian menghentikan satu unit Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2788 SXL. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 15 Dus minuman keras dengan total 180 botol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya, terdiri dari 8 Dus jenis Amer berjumlah 96 botol dan 7 dus Kawa-Kawa sebanyak 84 botol.
Seluruh barang bukti Minuman Keras (Miras) telah diamankan dan diserahkan ke Markas Komando Polres Bengkulu Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Informasi masih berkembang, bahwa Pemilik Miras tersebut merupakan Ketua di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Belum diperoleh konfirmasi Pihak Berwenang terkait telah diamankannya ratusan botol Miras ini, begitu juga Pemilik Mobil dan Minuman Keras (Miras) yang sebenarnya.
Facebook Rasya Alex dan juga sebagai istri Bhayangkari Polisi meminta kepada Kapolda, Kapolres untuk memberantas Sindikat Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Bengkulu Selatan agar Generasi Muda Bisa terselamatkan dari Minuman Keras (Miras).
Rasya Alex mengatakan Pemberantas Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah di Buktikan oleh Suaminya AKP Syafrizal
yang saat itu menjabat Kapolsek Pino Raya.

Facebook Wawan Boy memberikan Apresiasi kepada Polsek Pino Dalam Operasi Razia tersebut karena Petugas Kepolisian Berhasil menghentikan satu unit Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2788 SXL yang membawa Ratusan Minuman Keras (Miras) dan Facebook Wawan Boy mengatakan Jangan Kasus tersebut hilang di telan bumi, agar Pelaku di Hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.







