topikpintar.com – Dr. Jainah, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kaur di Mutasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Jabatan Kajari Kaur selanjutnya diisi oleh Ivan Hebron Siahaan, S.H, M.H, yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 dan Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kembali melakukan Rotasi, Mutasi dan Promosi terhadap sejumlah Pejabat Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Mutasi tersebut, sejumlah Pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu turut mengalami Pergantian.
Jabatan yang berganti meliputi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Untuk jabatan Wakajati Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Posisinya di Kejati Bengkulu akan diisi oleh Zuhandi, S.H, M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Sementara itu, Posisi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu yang sebelumnya dijabat Muib, S.H., M.H., LL.M. kini dipercayakan kepada Mohammad Harun Sunadi, S.E, S.H, M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Adapun Muib mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantul.
Di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H. dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Bohal Parlambohan Lubis, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Mutasi tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Rolly Manampiring, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H.
Mutasi merupakan bentuk Penyegaran Organisasi dan Pengisian Kekosongan Jabatan.
Mutasi Merupakan hal biasa bagian dari proses Promosi dan Rotasi Penyegaran Organisasi serta untuk mengisi Kekosongan beberapa Jabatan dalam rangka kelancaran Pelayanan kepada Masyarakat atau Publik terutama dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum. (DRM)






