Konsekuensi Jika KPU Tidak Menjalankan PSU yang Direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR || KAUR – Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) karena pemungutan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. PSU dilakukan untuk memastikan keadilan dan mengatasi kontroversi atau sengketa yang muncul terkait hasil pemilihan.

Dijelaskan, dengan pengajuan rekomendasi PSU, ada pada ayat 3 pasal 80 PKPU nomor 25 Tahun 2023. Yang mana disebutkan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari sekali pada TPS tersebut atau di TPS yang lain.

Berdasarkan informasi dari hasil pencarian ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika KPU tidak menjalankan PSU yang direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pertama, dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pemilih yang hak pilihnya tidak terpenuhi atau terganggu. Pemilih yang tidak dapat memberikan suara atau memberikan suara lebih dari satu kali, atau pemilih yang mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan haknya, akan merasa tidak puas dan tidak dihargai. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Kaur Akan Ambil Langkah Serius Terkait Penolakan PSU oleh KPUD Kaur

– Kedua, dapat menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun partai politik. Peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan yang tidak valid atau terganggu, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan. Hal ini dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa pemilu dan menambah beban biaya bagi peserta pemilu.

– Ketiga, dapat menimbulkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun Panwascam. Penyelenggara pemilu yang tidak melaksanakan PSU yang direkomendasikan, dapat dituduh melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. Hal ini dapat berdampak pada sanksi hukum atau sanksi etik bagi penyelenggara pemilu. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kredibilitas dan reputasi penyelenggara pemilu di mata publik.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kaur Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pemilu 2024

Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk menjalankan PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan Panwascam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu, serta menghindari konsekuensi negatif yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

Sedangkan di kabupaten kaur bawaslu sudah pernah memberikan rekomendasi ke kpu terkait PSU di desa suka menanti, dan dikutip dari media radarselatan.bacakoran.co pihak kpu terkait PSU suka menanti di tolak dengan alasan waktu yang mendesak.

“Hasil pleno kami tidak bisa menggelar PSU dengan berbagai pertimbangan salah satunya waktu yang mendesak,” kata Komisioner KPU Kaur Tony Kuswoyo, M.AP kepada Rasel (24/02/2024)

 

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Workshop Perekrutan Kesenian Adat Mainangan: Ajang Regenerasi Pelestari Budaya Kaur
Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan
Sudah Dikeluhkan, Tapi Knalpot Brong Masih Tetap Eksis di Desa-Desa Kaur
Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan
Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8
Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan
Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah
Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 17:23 WIB

Workshop Perekrutan Kesenian Adat Mainangan: Ajang Regenerasi Pelestari Budaya Kaur

Rabu, 12 November 2025 - 13:44 WIB

Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

Sudah Dikeluhkan, Tapi Knalpot Brong Masih Tetap Eksis di Desa-Desa Kaur

Minggu, 2 November 2025 - 18:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8

Berita Terbaru