Konsekuensi Jika KPU Tidak Menjalankan PSU yang Direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR || KAUR – Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) karena pemungutan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. PSU dilakukan untuk memastikan keadilan dan mengatasi kontroversi atau sengketa yang muncul terkait hasil pemilihan.

Dijelaskan, dengan pengajuan rekomendasi PSU, ada pada ayat 3 pasal 80 PKPU nomor 25 Tahun 2023. Yang mana disebutkan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari sekali pada TPS tersebut atau di TPS yang lain.

Berdasarkan informasi dari hasil pencarian ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika KPU tidak menjalankan PSU yang direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pertama, dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pemilih yang hak pilihnya tidak terpenuhi atau terganggu. Pemilih yang tidak dapat memberikan suara atau memberikan suara lebih dari satu kali, atau pemilih yang mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan haknya, akan merasa tidak puas dan tidak dihargai. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Masyarakat Maje dan Nasal Desak PLN Bintuhan Untuk Peningkatan Kualitas Layanan

– Kedua, dapat menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun partai politik. Peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan yang tidak valid atau terganggu, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan. Hal ini dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa pemilu dan menambah beban biaya bagi peserta pemilu.

– Ketiga, dapat menimbulkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun Panwascam. Penyelenggara pemilu yang tidak melaksanakan PSU yang direkomendasikan, dapat dituduh melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. Hal ini dapat berdampak pada sanksi hukum atau sanksi etik bagi penyelenggara pemilu. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kredibilitas dan reputasi penyelenggara pemilu di mata publik.

Baca Juga :  Lomba Inovasi Teknologi dan Produk untuk Pelajar Kabupaten Kaur

Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk menjalankan PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan Panwascam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu, serta menghindari konsekuensi negatif yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

Sedangkan di kabupaten kaur bawaslu sudah pernah memberikan rekomendasi ke kpu terkait PSU di desa suka menanti, dan dikutip dari media radarselatan.bacakoran.co pihak kpu terkait PSU suka menanti di tolak dengan alasan waktu yang mendesak.

“Hasil pleno kami tidak bisa menggelar PSU dengan berbagai pertimbangan salah satunya waktu yang mendesak,” kata Komisioner KPU Kaur Tony Kuswoyo, M.AP kepada Rasel (24/02/2024)

 

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal
Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Kaur, Dua Pelaku Narkoba Di Tangkap
Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI
DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat
ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur
Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua
Polres Kaur Berduka, Aiptu Andri Firmansyah Meninggal Dunia
Gawat !!! Inspektorat Temukan 90 Persen Desa Di Kaur Bermasalah Administrasi
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:21 WIB

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:07 WIB

Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:31 WIB

DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:55 WIB

ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03 WIB

Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Berita Terbaru

Nasional

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama Di Mutasi

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:20 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Kades Dan Kantor Desa Bandar Agung

Selasa, 10 Feb 2026 - 01:04 WIB

Kesehatan

Penyebab Perselingkuhan Yang Umum Terjadi

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:16 WIB

Bengkulu

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Rabu, 21 Jan 2026 - 02:21 WIB