Konsekuensi Jika KPU Tidak Menjalankan PSU yang Direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR || KAUR – Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) karena pemungutan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. PSU dilakukan untuk memastikan keadilan dan mengatasi kontroversi atau sengketa yang muncul terkait hasil pemilihan.

Dijelaskan, dengan pengajuan rekomendasi PSU, ada pada ayat 3 pasal 80 PKPU nomor 25 Tahun 2023. Yang mana disebutkan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari sekali pada TPS tersebut atau di TPS yang lain.

Berdasarkan informasi dari hasil pencarian ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika KPU tidak menjalankan PSU yang direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pertama, dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pemilih yang hak pilihnya tidak terpenuhi atau terganggu. Pemilih yang tidak dapat memberikan suara atau memberikan suara lebih dari satu kali, atau pemilih yang mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan haknya, akan merasa tidak puas dan tidak dihargai. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Harapan Baru: Kabupaten Kaur Menuju Masa Depan Bebas Kemiskinan Ekstrem

– Kedua, dapat menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun partai politik. Peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan yang tidak valid atau terganggu, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan. Hal ini dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa pemilu dan menambah beban biaya bagi peserta pemilu.

– Ketiga, dapat menimbulkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun Panwascam. Penyelenggara pemilu yang tidak melaksanakan PSU yang direkomendasikan, dapat dituduh melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. Hal ini dapat berdampak pada sanksi hukum atau sanksi etik bagi penyelenggara pemilu. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kredibilitas dan reputasi penyelenggara pemilu di mata publik.

Baca Juga :  Pemimpin dengan Citra Buruk Kok Bisa Menang? Ternyata Ini Faktornya!

Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk menjalankan PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan Panwascam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu, serta menghindari konsekuensi negatif yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

Sedangkan di kabupaten kaur bawaslu sudah pernah memberikan rekomendasi ke kpu terkait PSU di desa suka menanti, dan dikutip dari media radarselatan.bacakoran.co pihak kpu terkait PSU suka menanti di tolak dengan alasan waktu yang mendesak.

“Hasil pleno kami tidak bisa menggelar PSU dengan berbagai pertimbangan salah satunya waktu yang mendesak,” kata Komisioner KPU Kaur Tony Kuswoyo, M.AP kepada Rasel (24/02/2024)

 

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Tiga Pasangan Calon Bupati Kaur Siap Bertarung dengan Visi dan Misi untuk Kemajuan Masyarakat
Helmi Mian Bersilaturahmi di Desa Tanjung Ganti
Kekurangan Air di RSUD Kaur: Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai, Warga Tuntut Solusi Nyata dari Calon Bupati
Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Tersenyum Manis dengan Bantuan BLT DD
Pemimpin dengan Citra Buruk Kok Bisa Menang? Ternyata Ini Faktornya!
Kapal Pengangkut Barang Terdampar di Pantai Kaur, Apa yang Terjadi?
Akun “Palak Gaguk” dan “Wiji Darma” Diduga Memecah Belah, Laporkan dan Selidiki!
Antara Kritik dan Politik: Calon Bupati Kaur Sebut ‘Orang Jembatan Dua’
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Tiga Pasangan Calon Bupati Kaur Siap Bertarung dengan Visi dan Misi untuk Kemajuan Masyarakat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Kekurangan Air di RSUD Kaur: Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai, Warga Tuntut Solusi Nyata dari Calon Bupati

Minggu, 29 September 2024 - 21:11 WIB

Hanya 1 Sumur Berfungsi! MCK Mampet DPRD Kaur Soroti Krisis Air di SMP 35 Berasrama

Jumat, 27 September 2024 - 13:22 WIB

Pemimpin dengan Citra Buruk Kok Bisa Menang? Ternyata Ini Faktornya!

Kamis, 26 September 2024 - 10:46 WIB

Peringatan Bagi Pengunjung Pantai Kaur: Waspada Terhadap Ubur-Ubur

Kamis, 26 September 2024 - 10:20 WIB

Kapal Pengangkut Barang Terdampar di Pantai Kaur, Apa yang Terjadi?

Selasa, 24 September 2024 - 13:10 WIB

Akun “Palak Gaguk” dan “Wiji Darma” Diduga Memecah Belah, Laporkan dan Selidiki!

Senin, 23 September 2024 - 21:46 WIB

Antara Kritik dan Politik: Calon Bupati Kaur Sebut ‘Orang Jembatan Dua’

Berita Terbaru

Uncategorized

VPN premium untuk streaming film dengan kualitas tinggi

Selasa, 15 Okt 2024 - 13:39 WIB

Pendidikan

Pendidikan Tidak Baik-Baik Saja: Tantangan dan Solusi

Selasa, 8 Okt 2024 - 07:40 WIB

Uncategorized

Menonton Film di Situs yang Diblokir: VPN

Senin, 7 Okt 2024 - 10:07 WIB

Bengkulu

Helmi Mian Bersilaturahmi di Desa Tanjung Ganti

Minggu, 6 Okt 2024 - 20:15 WIB