Konsekuensi Jika KPU Tidak Menjalankan PSU yang Direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR || KAUR – Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) karena pemungutan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. PSU dilakukan untuk memastikan keadilan dan mengatasi kontroversi atau sengketa yang muncul terkait hasil pemilihan.

Dijelaskan, dengan pengajuan rekomendasi PSU, ada pada ayat 3 pasal 80 PKPU nomor 25 Tahun 2023. Yang mana disebutkan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari sekali pada TPS tersebut atau di TPS yang lain.

Berdasarkan informasi dari hasil pencarian ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika KPU tidak menjalankan PSU yang direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pertama, dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pemilih yang hak pilihnya tidak terpenuhi atau terganggu. Pemilih yang tidak dapat memberikan suara atau memberikan suara lebih dari satu kali, atau pemilih yang mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan haknya, akan merasa tidak puas dan tidak dihargai. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Sanksi Pertamina untuk SPBU Bintuhan, Pasokan Pertalite Dihentikan Sementara

– Kedua, dapat menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun partai politik. Peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan yang tidak valid atau terganggu, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan. Hal ini dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa pemilu dan menambah beban biaya bagi peserta pemilu.

– Ketiga, dapat menimbulkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun Panwascam. Penyelenggara pemilu yang tidak melaksanakan PSU yang direkomendasikan, dapat dituduh melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. Hal ini dapat berdampak pada sanksi hukum atau sanksi etik bagi penyelenggara pemilu. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kredibilitas dan reputasi penyelenggara pemilu di mata publik.

Baca Juga :  Aksi Nyata Karang Taruna Desa Jembatan Dua dalam Bencana Kebakaran

Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk menjalankan PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan Panwascam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu, serta menghindari konsekuensi negatif yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

Sedangkan di kabupaten kaur bawaslu sudah pernah memberikan rekomendasi ke kpu terkait PSU di desa suka menanti, dan dikutip dari media radarselatan.bacakoran.co pihak kpu terkait PSU suka menanti di tolak dengan alasan waktu yang mendesak.

“Hasil pleno kami tidak bisa menggelar PSU dengan berbagai pertimbangan salah satunya waktu yang mendesak,” kata Komisioner KPU Kaur Tony Kuswoyo, M.AP kepada Rasel (24/02/2024)

 

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Proyek Drainase di Gedung Sako 2 Bintuhan: Transparansi Dipertanyakan, Material Bekas Dipakai?
BPS Kabupaten Kaur Gelar Bimtek Satu Data Indonesia untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Data
Pemkab Kaur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Penurunan Angka Stunting
Bupati Kaur Nonjobkan 17 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu Bukber Bersama Eks Napiter dan Tokoh Agama
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kaur, Warga Keluhkan Harga Melonjak
Pemkab Kaur Gelar Konsultasi Publik KLHS-RPJMD untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Kaur Tinjau SLB N 1 Kaur, Pastikan Bantuan Bus Sekolah Terealisasi
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:52 WIB

Proyek Drainase di Gedung Sako 2 Bintuhan: Transparansi Dipertanyakan, Material Bekas Dipakai?

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

BPS Kabupaten Kaur Gelar Bimtek Satu Data Indonesia untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Data

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:04 WIB

Pemkab Kaur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Penurunan Angka Stunting

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:28 WIB

Bupati Kaur Nonjobkan 17 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:16 WIB

Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu Bukber Bersama Eks Napiter dan Tokoh Agama

Berita Terbaru

Kabupaten Kaur

Bupati Kaur Nonjobkan 17 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 19 Mar 2025 - 17:28 WIB