Konsekuensi Jika KPU Tidak Menjalankan PSU yang Direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR || KAUR – Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) karena pemungutan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. PSU dilakukan untuk memastikan keadilan dan mengatasi kontroversi atau sengketa yang muncul terkait hasil pemilihan.

Dijelaskan, dengan pengajuan rekomendasi PSU, ada pada ayat 3 pasal 80 PKPU nomor 25 Tahun 2023. Yang mana disebutkan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari sekali pada TPS tersebut atau di TPS yang lain.

Berdasarkan informasi dari hasil pencarian ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika KPU tidak menjalankan PSU yang direkomendasikan Bawaslu dan Panwascam, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pertama, dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pemilih yang hak pilihnya tidak terpenuhi atau terganggu. Pemilih yang tidak dapat memberikan suara atau memberikan suara lebih dari satu kali, atau pemilih yang mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan haknya, akan merasa tidak puas dan tidak dihargai. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Kaur Akan Ambil Langkah Serius Terkait Penolakan PSU oleh KPUD Kaur

– Kedua, dapat menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun partai politik. Peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan yang tidak valid atau terganggu, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan. Hal ini dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa pemilu dan menambah beban biaya bagi peserta pemilu.

– Ketiga, dapat menimbulkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun Panwascam. Penyelenggara pemilu yang tidak melaksanakan PSU yang direkomendasikan, dapat dituduh melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. Hal ini dapat berdampak pada sanksi hukum atau sanksi etik bagi penyelenggara pemilu. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kredibilitas dan reputasi penyelenggara pemilu di mata publik.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur Bahas Raperda APBD 2025

Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk menjalankan PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan Panwascam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu, serta menghindari konsekuensi negatif yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

Sedangkan di kabupaten kaur bawaslu sudah pernah memberikan rekomendasi ke kpu terkait PSU di desa suka menanti, dan dikutip dari media radarselatan.bacakoran.co pihak kpu terkait PSU suka menanti di tolak dengan alasan waktu yang mendesak.

“Hasil pleno kami tidak bisa menggelar PSU dengan berbagai pertimbangan salah satunya waktu yang mendesak,” kata Komisioner KPU Kaur Tony Kuswoyo, M.AP kepada Rasel (24/02/2024)

 

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08 WIB

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:08 WIB

Pendidikan

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu

Jumat, 17 Jul 2026 - 02:19 WIB

Jakarta

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:16 WIB

Palembang

Warga Bengkulu Tewas Tergantung Di Palembang

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:41 WIB

Jakarta

Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:39 WIB