Interaktif News || BS – Diketahui beberapa SMA negeri yang ada di provinsi Bengkulu masih melakukan pungutan liar kepada siswa siswi dengan dalil uang komite ataupun uang sumbangan
Seperti SMA negeri 5 Bengkulu Selatan dalam 3 tahun ini masih melakukan pungutan liar ataupun komite kepada siswa-siswi berjumlah 100.000 per bulan, dengan berbagai alasan seperti ekstrakurikuler pembayaran gaji honor GTT, PTT, makan-minum rapat untuk perjalanan dinas dewan guru dan kepsek,Dll, menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
” Ya. komite ini di bebankan ke anak didik sebanyak 100 RB perbulan, dengan jumlah siswa sebanyak 1002, Uang itu di peruntun kan untuk ekstra kegiatan anak, makan minum gaji honorer GTT PTT beli alat peraga segale macam terus untuk perjalanan dinas dewan guru dan kepsek .dan tiap bulan kami bayar, sekarang sudah empat bulan kami bayar”. Ucap wali murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala sekolah Juliandi saputram menjelaskan saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu menjelaskan, silahkan tanya sama ketua komite dan bendahara komite kami pihak sekolah hanya memfasilitasi dan mengarahkan komite, kalau ada kegiatan kami minta dulu dengan bendahara misalnya minta bayar gaji honor minta perjalanan dinas serta kegiatan anak-anak ..saya cuma mengarahkan jadi temui saja bendahara komite. Ungkap Juliandi
Di tempat terpisah (Takril) selaku Bendahara komite juga menjelaskan, anak-anak itu tidak tiap bulan bayar kadang kalau sudah mau ulangan semester baru bayar. Jelas Takril
Di dalam peraturan tidak di perbolehkan di bayarkan dengan GTT PTT serta perjalanan dinas dewan guru ataupun Kepsek
Seperti diketahui Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
(Miko)
Penulis : Miko
Editor : Zn
Sumber Berita : Interaktif new/beringininfo