topikpintar.com – Kembali terjadi Kejahatan Seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan. Korban Asusila Siswi SMA berusia 15 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran) diduga menjadi korban Asusila oleh seorang Pria yang sudah beristri, korban disetubuhi hingga berulang kali dengan modus bujuk Rayu oleh Pelaku.
Korban mengakui Perbuatan Asusila dilakukan pelaku sejak Oktober hingga Desember 2025 sebanyak Sepuluh kali.
Polres Bengkulu Selatan melakukan gerak cepat mengamankan Pelaku Asusila Anak di bawah umur yang bernama Wa alias Si, warga Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah pada hari Minggu, 21 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui berinisial Wa alias Si (34), warga Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Meski berasal dari luar daerah, tersangka diketahui bekerja dan tinggal sementara di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah menerangkan Kasus tersebut pertama kali dilakukan pelaku di sebuah perumahan Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna tidak jauh dari lokasi tempat Pelaku Bekerja.
Pelaku memanfaatkan situasi dan kondisi korban yang masih di bawah umur, minim pengalaman, serta mudah dipengaruhi dengan bujuk rayu dan janji manis.
Dalam menjalankan aksi, pelaku menggunakan modus menjanjikan Janji Manis kepada korban sehingga korban percaya pada Rayuan manis Pelaku dan terjebak dalam hubungan yang tidak wajar.
Pada awal pendekatan, pelaku juga mengajak korban berjalan-jalan ke minimarket, membelikan Es krim, serta memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Modus tersebut diduga sengaja dilakukan pelaku untuk meluluhkan hati korban dan membangun ketergantungan emosional.
Ironisnya, di balik perbuatan Bejat Pelaku Asusila ini, Ternyata Pelaku telah memiliki istri dan tiga orang anak.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan sikap dan perilaku korban. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya, hingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah mengatakan “Kami telah mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria beristri. Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”
Penyidik menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman cukup berat.
Kepolisian memastikan akan menangani Perkara ini secara Profesional dan Transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban. Ucap Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah.






