Pemerintah Kab.Kaur membentuk Tim Pengawasan Perusahaan Di Bidang Lingkungan Hidup, ini Tugas Tim !

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, 20 Mei 2024 – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Kaur telah mengambil langkah progresif dengan pembentukan Tim Pengawasan Penaatan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup. Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tim ini dibekali dengan tugas penting untuk mengawasi perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kaur, memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tim ini memiliki tanggung jawab yang luas dan vital, meliputi:

1. Pemeriksaan Perizinan: Memastikan semua perusahaan memiliki izin yang sesuai dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pengelolaan Limbah: Mengawasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3 dan Non B3), sebuah langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian alam.

3. Pengendalian Pencemaran Air: Meninjau proses pengolahan air limbah, memastikan bahwa air yang dibuang ke lingkungan tidak merusak ekosistem setempat.

4. Pengendalian Pencemaran Udara: Memeriksa pelaksanaan pengendalian pencemaran udara oleh perusahaan, untuk menjaga kualitas udara yang dihirup oleh warga Kaur.

Baca Juga :  Rehabilitasi Jembatan Kedataran: Pintu Harapan Baru bagi Sentra Pertanian

5. Rekomendasi Pengawasan Limbah: Memberikan saran tindak lanjut atas pengawasan dan monitoring pengelolaan limbah B3 dan Non B3.

6. Rekomendasi Pengendalian Pencemaran Air: Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring pengendalian pencemaran air.

7. Rekomendasi Pengendalian Pencemaran Udara: Menyampaikan saran tindak lanjut atas pengawasan pencemaran udara.

8. Pengelolaan Lingkungan Hidup: Memberikan rekomendasi untuk meminimalisir dan mencegah aduan dari masyarakat terkait isu lingkungan.

9. Penyusunan Sanksi Administratif: Membantu dalam penyusunan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar hukum lingkungan.

tim pengawasan penaatan Hukum dibidang lingkungan hidup pemerintah kabupaten kaur menyampaikan melalui Alex Sander, menegaskan pentingnya perusahaan di Kabupaten Kaur untuk mematuhi regulasi yang ada.

“Setiap perusahaan yang belum melengkapi izin harus segera melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Alex. “Dengan pembentukan tim ini, kami berharap tidak akan ada lagi perusahaan yang beroperasi secara sembrono tanpa izin yang jelas.”

Dengan pembentukan tim ini, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kabupaten Kaur. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir aduan dari masyarakat terkait masalah lingkungan, serta memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati keindahan dan kekayaan alam Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Panggung Politik Beringin: Gusril Pausi Dihantam Isu, Sekretaris DPD I Tak Tersentuh?

Pembentukan Tim Pengawasan Penaatan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup ini adalah bukti nyata dari dedikasi Pemerintah Kabupaten Kaur dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak demi masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mengimplementasikan undang-undang lingkungan hidup dengan serius menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan bukan hanya sekedar wacana.

Melalui kerja keras dan dedikasi Tim Pengawasan Penaatan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup, kita dapat optimis bahwa Kabupaten Kaur akan menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam upaya perlindungan lingkungan. Semoga langkah ini menjadi awal dari banyak inisiatif positif yang akan terus muncul di masa yang akan datang.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan
Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8
Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan
Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah
Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya
Gadis 12 Tahun di Tebing Rambutan Tak Bisa Sekolah, Ayah Lumpuh Jadi Penghambat Ekonomi
Bangga! Putri Asal Kaur Bengkulu Raih Penghargaan Miss Culture di Miss Batik Indonesia 2025
Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 18:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:38 WIB

Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya

Berita Terbaru