Pemerintah Kab.Kaur membentuk Tim Pengawasan Perusahaan Di Bidang Lingkungan Hidup, ini Tugas Tim !

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, 20 Mei 2024 – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Kaur telah mengambil langkah progresif dengan pembentukan Tim Pengawasan Penaatan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup. Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tim ini dibekali dengan tugas penting untuk mengawasi perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kaur, memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tim ini memiliki tanggung jawab yang luas dan vital, meliputi:

1. Pemeriksaan Perizinan: Memastikan semua perusahaan memiliki izin yang sesuai dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pengelolaan Limbah: Mengawasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3 dan Non B3), sebuah langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian alam.

3. Pengendalian Pencemaran Air: Meninjau proses pengolahan air limbah, memastikan bahwa air yang dibuang ke lingkungan tidak merusak ekosistem setempat.

4. Pengendalian Pencemaran Udara: Memeriksa pelaksanaan pengendalian pencemaran udara oleh perusahaan, untuk menjaga kualitas udara yang dihirup oleh warga Kaur.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII di Kabupaten Kaur: Komitmen Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Demokratis

5. Rekomendasi Pengawasan Limbah: Memberikan saran tindak lanjut atas pengawasan dan monitoring pengelolaan limbah B3 dan Non B3.

6. Rekomendasi Pengendalian Pencemaran Air: Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring pengendalian pencemaran air.

7. Rekomendasi Pengendalian Pencemaran Udara: Menyampaikan saran tindak lanjut atas pengawasan pencemaran udara.

8. Pengelolaan Lingkungan Hidup: Memberikan rekomendasi untuk meminimalisir dan mencegah aduan dari masyarakat terkait isu lingkungan.

9. Penyusunan Sanksi Administratif: Membantu dalam penyusunan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar hukum lingkungan.

tim pengawasan penaatan Hukum dibidang lingkungan hidup pemerintah kabupaten kaur menyampaikan melalui Alex Sander, menegaskan pentingnya perusahaan di Kabupaten Kaur untuk mematuhi regulasi yang ada.

“Setiap perusahaan yang belum melengkapi izin harus segera melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Alex. “Dengan pembentukan tim ini, kami berharap tidak akan ada lagi perusahaan yang beroperasi secara sembrono tanpa izin yang jelas.”

Dengan pembentukan tim ini, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kabupaten Kaur. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir aduan dari masyarakat terkait masalah lingkungan, serta memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati keindahan dan kekayaan alam Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Goyang Dangdut Liona Beibby dan Band Bakardi: Meriahkan Peluncuran Maskot Pilkada Kaur 2024

Pembentukan Tim Pengawasan Penaatan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup ini adalah bukti nyata dari dedikasi Pemerintah Kabupaten Kaur dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak demi masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mengimplementasikan undang-undang lingkungan hidup dengan serius menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan bukan hanya sekedar wacana.

Melalui kerja keras dan dedikasi Tim Pengawasan Penaatan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup, kita dapat optimis bahwa Kabupaten Kaur akan menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam upaya perlindungan lingkungan. Semoga langkah ini menjadi awal dari banyak inisiatif positif yang akan terus muncul di masa yang akan datang.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Kepala Desa Muklisin Jenguk Warganya yang Terkena Stroke di RS Cahyabatin
Raih Mimpi di Tengah Keterbatasan: Drumben SD Negeri 21 Jembatan Dua Memukau Kaur!
Suksesnya Monitoring Pembangunan di Desa Sukajaya: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Warga Kedataran Dilaporkan Hilang Sejak Sabtu Dinihari, Pencarian Masih Berlanjut
Desa Padang Petron Bentuk Kepengurusan Kopdes Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Warga Keluhkan Kondisi Jembatan Memprihatinkan, Anggota DPRD Marlian Efendi Turun Langsung ke Lokasi
Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Padang Petron Bersihkan Bahu Jalan dan Tebas Bayang
Pemdes Suka Jaya Gelar Upacara HUT ke-22 Kabupaten Kaur dengan Semangat Kebersamaan
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:45 WIB

Kepala Desa Muklisin Jenguk Warganya yang Terkena Stroke di RS Cahyabatin

Senin, 16 Juni 2025 - 09:17 WIB

Raih Mimpi di Tengah Keterbatasan: Drumben SD Negeri 21 Jembatan Dua Memukau Kaur!

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:33 WIB

Suksesnya Monitoring Pembangunan di Desa Sukajaya: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 9 Juni 2025 - 17:14 WIB

Warga Kedataran Dilaporkan Hilang Sejak Sabtu Dinihari, Pencarian Masih Berlanjut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:05 WIB

Desa Padang Petron Bentuk Kepengurusan Kopdes Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Berita Terbaru