TOPIKAR – Rapat paripurna di lantai II gedung DPRD Kaur pada Selasa, 12 Agustus 2025. Rapat ini mengagendakan penyampaian nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Perubahan anggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dan perubahan kondisi ekonomi, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah pada tahun 2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaur, Januardi, menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dan pembahasan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Anggaran ini harus selaras dengan arah pembangunan daerah yang berskala prioritas dan efisien,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.P.d.I, menyampaikan bahwa usulan perubahan anggaran 2025 didasarkan pada situasi dan kondisi perkembangan sosial di daerah.
“Pemerintah daerah harus merespons cepat setiap perubahan. Oleh karena itu, pembahasan perubahan anggaran ini penting untuk memprioritaskan program pembangunan yang mendesak dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Wakil Bupati.
Rapat paripurna diakhiri dengan kesepakatan KUA-PPAS yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan. Sementara itu, rancangan peraturan daerah (Raperda) RPJMD akan dibahas lebih lanjut dan dijadikan peraturan daerah (Perda). Setelah KUA-PPAS disepakati, pembahasan akan dilanjutkan untuk mengesahkan APBD-Perubahan Kabupaten Kaur tahun 2025.
Penulis : Johan
Editor : Zn