Sanksi Pertamina untuk SPBU Bintuhan, Pasokan Pertalite Dihentikan Sementara

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – SPBU 24.385.24 atau SPBU Kepala Pasar Bintuhan harus menerima sanksi dari Pertamina karena melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. SPBU ini terbukti menjual pertalite kepada pembeli yang membawa jerigen, padahal hal ini dilarang oleh pemerintah. Sanksi yang diberikan oleh Pertamina adalah menghentikan pasokan pertalite ke SPBU ini selama satu minggu. Selama masa sanksi, manajemen SPBU ini akan mendapatkan bimbingan dari Pertamina.

“SPBU 24.385.24 saat ini sedang dalam proses bimbingan, sampai sekitar 1 minggu ke depan,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, kemarin 16 januari 2024.

Baca Juga :  Pagelaran Kesenian Adat Mainangan Siap Digelar, Warga Kaur Diundang Menikmati Pesona Budaya Lokal

Menurut Nikho, SPBU Bintuhan telah melanggar ketentuan dengan membiarkan warga mengisi BBM menggunakan jerigen. Ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga SPBU ini harus diberi bimbingan sampai sekitar 1 minggu ke depan. “Kuota BBM khusus Pertalite kita stop selama masa sanksi,” kata Nikho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memenuhi kebutuhan pertalite masyarakat Kabupaten Kaur, Nikho menyarankan masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU 24.389.39 di jalan Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning dan SPBU 24.389.36 di jalan Jl. Lintas Barat Sumatera No.239 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. “Sementara SPBU Bintuhan sedang dibimbing, silahkan isi BBM di SPBU Tanjung Kemuning atau Maje saja,” jelas Nikho.

Baca Juga :  Musdes Desa Muara Dua untuk Perencanaan Pembangunan 2025

Pertamina juga terus menghimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan, jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. “Kalau ada yang menemukan pengisian BBM yang tidak sesuai peraturan langsung laporkan foto atau videokan dan kirim ke kami, akan ditindak,” pungkasnya.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Red

Sumber Berita: Radarselatan.bacakoran.co

Berita Terkait

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum
Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:44 WIB

Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum

Berita Terbaru

Kabupaten Kaur

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Senin, 8 Jun 2026 - 20:24 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Camat Seginim Pecahkan Meja Sekolah, Terancam Di Pecat Dari ASN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:54 WIB

Bengkulu

Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:44 WIB