Sanksi Pertamina untuk SPBU Bintuhan, Pasokan Pertalite Dihentikan Sementara

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – SPBU 24.385.24 atau SPBU Kepala Pasar Bintuhan harus menerima sanksi dari Pertamina karena melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. SPBU ini terbukti menjual pertalite kepada pembeli yang membawa jerigen, padahal hal ini dilarang oleh pemerintah. Sanksi yang diberikan oleh Pertamina adalah menghentikan pasokan pertalite ke SPBU ini selama satu minggu. Selama masa sanksi, manajemen SPBU ini akan mendapatkan bimbingan dari Pertamina.

“SPBU 24.385.24 saat ini sedang dalam proses bimbingan, sampai sekitar 1 minggu ke depan,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, kemarin 16 januari 2024.

Baca Juga :  Tiga Kandidat Terkuat Mendaftar di KPU Kaur: Siapa yang Akan Menjadi Pemenang?

Menurut Nikho, SPBU Bintuhan telah melanggar ketentuan dengan membiarkan warga mengisi BBM menggunakan jerigen. Ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga SPBU ini harus diberi bimbingan sampai sekitar 1 minggu ke depan. “Kuota BBM khusus Pertalite kita stop selama masa sanksi,” kata Nikho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memenuhi kebutuhan pertalite masyarakat Kabupaten Kaur, Nikho menyarankan masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU 24.389.39 di jalan Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning dan SPBU 24.389.36 di jalan Jl. Lintas Barat Sumatera No.239 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. “Sementara SPBU Bintuhan sedang dibimbing, silahkan isi BBM di SPBU Tanjung Kemuning atau Maje saja,” jelas Nikho.

Baca Juga :  Banjir Bandang Rusak Rumah Warga Desa Kedataran, Mereka Bersatu Membersihkan Puing-Puing

Pertamina juga terus menghimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan, jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. “Kalau ada yang menemukan pengisian BBM yang tidak sesuai peraturan langsung laporkan foto atau videokan dan kirim ke kami, akan ditindak,” pungkasnya.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Red

Sumber Berita : Radarselatan.bacakoran.co

Berita Terkait

Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur
Pemerintah Desa Padang Petron Gelar Sosialisasi Hukum, Camat Kaur Selatan Buka Acara Secara Resmi
Belajar Tari Adat Mainangan Dapat Snack, Makan Siang & Uang Saku! Yuk Daftar Sekarang
Pagelaran Kesenian Adat Mainangan Siap Digelar, Warga Kaur Diundang Menikmati Pesona Budaya Lokal
Masyarakat Kaur Dukung Aturan Ternak, Namun Keluhkan Hewan Berkeliaran di Kawasan Perkantoran
Kepala Desa Sukajaya Sambut Hangat Anggota Koramil 04-08 dalam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Workshop Perekrutan Kesenian Adat Mainangan: Ajang Regenerasi Pelestari Budaya Kaur
Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 08:46 WIB

Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur

Selasa, 25 November 2025 - 19:19 WIB

Pemerintah Desa Padang Petron Gelar Sosialisasi Hukum, Camat Kaur Selatan Buka Acara Secara Resmi

Rabu, 19 November 2025 - 20:47 WIB

Belajar Tari Adat Mainangan Dapat Snack, Makan Siang & Uang Saku! Yuk Daftar Sekarang

Selasa, 18 November 2025 - 16:42 WIB

Pagelaran Kesenian Adat Mainangan Siap Digelar, Warga Kaur Diundang Menikmati Pesona Budaya Lokal

Selasa, 18 November 2025 - 16:15 WIB

Masyarakat Kaur Dukung Aturan Ternak, Namun Keluhkan Hewan Berkeliaran di Kawasan Perkantoran

Berita Terbaru