BINTUHAN – SPBU 24.385.24 atau SPBU Kepala Pasar Bintuhan harus menerima sanksi dari Pertamina karena melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. SPBU ini terbukti menjual pertalite kepada pembeli yang membawa jerigen, padahal hal ini dilarang oleh pemerintah. Sanksi yang diberikan oleh Pertamina adalah menghentikan pasokan pertalite ke SPBU ini selama satu minggu. Selama masa sanksi, manajemen SPBU ini akan mendapatkan bimbingan dari Pertamina.
“SPBU 24.385.24 saat ini sedang dalam proses bimbingan, sampai sekitar 1 minggu ke depan,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, kemarin 16 januari 2024.
Menurut Nikho, SPBU Bintuhan telah melanggar ketentuan dengan membiarkan warga mengisi BBM menggunakan jerigen. Ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga SPBU ini harus diberi bimbingan sampai sekitar 1 minggu ke depan. “Kuota BBM khusus Pertalite kita stop selama masa sanksi,” kata Nikho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memenuhi kebutuhan pertalite masyarakat Kabupaten Kaur, Nikho menyarankan masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU 24.389.39 di jalan Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning dan SPBU 24.389.36 di jalan Jl. Lintas Barat Sumatera No.239 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. “Sementara SPBU Bintuhan sedang dibimbing, silahkan isi BBM di SPBU Tanjung Kemuning atau Maje saja,” jelas Nikho.
Pertamina juga terus menghimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan, jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. “Kalau ada yang menemukan pengisian BBM yang tidak sesuai peraturan langsung laporkan foto atau videokan dan kirim ke kami, akan ditindak,” pungkasnya.
Penulis : Zoni aprizon
Editor : Red
Sumber Berita : Radarselatan.bacakoran.co