Sanksi Pertamina untuk SPBU Bintuhan, Pasokan Pertalite Dihentikan Sementara

Rabu, 17 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – SPBU 24.385.24 atau SPBU Kepala Pasar Bintuhan harus menerima sanksi dari Pertamina karena melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. SPBU ini terbukti menjual pertalite kepada pembeli yang membawa jerigen, padahal hal ini dilarang oleh pemerintah. Sanksi yang diberikan oleh Pertamina adalah menghentikan pasokan pertalite ke SPBU ini selama satu minggu. Selama masa sanksi, manajemen SPBU ini akan mendapatkan bimbingan dari Pertamina.

“SPBU 24.385.24 saat ini sedang dalam proses bimbingan, sampai sekitar 1 minggu ke depan,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, kemarin 16 januari 2024.

Menurut Nikho, SPBU Bintuhan telah melanggar ketentuan dengan membiarkan warga mengisi BBM menggunakan jerigen. Ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga SPBU ini harus diberi bimbingan sampai sekitar 1 minggu ke depan. “Kuota BBM khusus Pertalite kita stop selama masa sanksi,” kata Nikho.

Untuk memenuhi kebutuhan pertalite masyarakat Kabupaten Kaur, Nikho menyarankan masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU 24.389.39 di jalan Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning dan SPBU 24.389.36 di jalan Jl. Lintas Barat Sumatera No.239 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. “Sementara SPBU Bintuhan sedang dibimbing, silahkan isi BBM di SPBU Tanjung Kemuning atau Maje saja,” jelas Nikho.

Pertamina juga terus menghimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan, jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. “Kalau ada yang menemukan pengisian BBM yang tidak sesuai peraturan langsung laporkan foto atau videokan dan kirim ke kami, akan ditindak,” pungkasnya.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Red

Sumber Berita: Radarselatan.bacakoran.co

Berita Terkait

Kapolres Kaur Sambangi Bawaslu dan KPU, Sinergitas Diperkuat Jelang Tahapan Pemilu
Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Kaur Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat
Tiga Bulan Belajar Diuji, 245 Siswa SMK Negeri 3 Kaur Jalani Mid Semester
Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Hadir di Air Pahlawan, Polres Kaur Perkuat Akses Warga
Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur
Dugaan Perkosaan Anak Kandung Lebih Dari 30 Kali, Pria 49 Tahun Ditahan Polres Kaur
HKGB Ke-74 Di Kaur Menggema, Bhayangkari Perkuat Kekeluargaan Dan Angkat UMKM Lokal

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:11

Kapolres Kaur Sambangi Bawaslu dan KPU, Sinergitas Diperkuat Jelang Tahapan Pemilu

Rabu, 30 September 2026 - 16:54

Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Kaur Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 19:16

Tiga Bulan Belajar Diuji, 245 Siswa SMK Negeri 3 Kaur Jalani Mid Semester

Senin, 28 September 2026 - 16:52

Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Hadir di Air Pahlawan, Polres Kaur Perkuat Akses Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 20:14

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur

Berita Terbaru

Nasional

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:08