Sanksi Pertamina untuk SPBU Bintuhan, Pasokan Pertalite Dihentikan Sementara

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – SPBU 24.385.24 atau SPBU Kepala Pasar Bintuhan harus menerima sanksi dari Pertamina karena melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. SPBU ini terbukti menjual pertalite kepada pembeli yang membawa jerigen, padahal hal ini dilarang oleh pemerintah. Sanksi yang diberikan oleh Pertamina adalah menghentikan pasokan pertalite ke SPBU ini selama satu minggu. Selama masa sanksi, manajemen SPBU ini akan mendapatkan bimbingan dari Pertamina.

“SPBU 24.385.24 saat ini sedang dalam proses bimbingan, sampai sekitar 1 minggu ke depan,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, kemarin 16 januari 2024.

Baca Juga :  Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur

Menurut Nikho, SPBU Bintuhan telah melanggar ketentuan dengan membiarkan warga mengisi BBM menggunakan jerigen. Ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga SPBU ini harus diberi bimbingan sampai sekitar 1 minggu ke depan. “Kuota BBM khusus Pertalite kita stop selama masa sanksi,” kata Nikho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memenuhi kebutuhan pertalite masyarakat Kabupaten Kaur, Nikho menyarankan masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU 24.389.39 di jalan Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning dan SPBU 24.389.36 di jalan Jl. Lintas Barat Sumatera No.239 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. “Sementara SPBU Bintuhan sedang dibimbing, silahkan isi BBM di SPBU Tanjung Kemuning atau Maje saja,” jelas Nikho.

Baca Juga :  Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Pertamina juga terus menghimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan, jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. “Kalau ada yang menemukan pengisian BBM yang tidak sesuai peraturan langsung laporkan foto atau videokan dan kirim ke kami, akan ditindak,” pungkasnya.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Red

Sumber Berita: Radarselatan.bacakoran.co

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:12 WIB

Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Kesehatan

Tanda-tanda Hamil Yang Wajib Diketahui

Senin, 27 Apr 2026 - 21:07 WIB

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB