Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, semakin mengkhawatirkan. Botol-botol alkohol dari berbagai jenis kerap ditemukan berserakan usai acara resepsi pernikahan di sejumlah desa. Kondisi ini menuai keprihatinan dari Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Aseprianto, yang meminta perhatian serius dari pihak berwenang, Minggu (12/1/2025).

“Berdasarkan penelusuran kami bersama Polsek Kaur Selatan, masih banyak warung yang secara terbuka menjual minuman keras hingga larut malam. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan, sehingga penjual merasa leluasa,” ujar Aseprianto.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII di Kabupaten Kaur: Komitmen Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Demokratis

Menurutnya, dampak negatif dari peredaran miras tidak bisa diabaikan. Alkohol berisiko tinggi menimbulkan berbagai masalah, khususnya bagi remaja dan anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap penegak hukum dapat bertindak lebih tegas untuk menghentikan peredaran miras ini. Penjualan tanpa izin jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Aseprianto juga mengingatkan bahwa aturan terkait penjualan miras telah diatur dalam undang-undang:
– Pasal 55 Ayat (1):“Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
– Pasal 79 Ayat (14): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga :  Polsek Kaur Selatan Bersama Dinas Terkait Gelar Penertiban dan Kebersihan Pedagang di Alun-Alun Lapangan Merdeka

Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan dengan konsisten untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras, khususnya dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif yang ditimbulkannya.

Ketua LSM berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08 WIB

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17 WIB

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru

Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:44 WIB

Bengkulu

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:08 WIB

Pendidikan

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu

Jumat, 17 Jul 2026 - 02:19 WIB

Jakarta

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:16 WIB

Palembang

Warga Bengkulu Tewas Tergantung Di Palembang

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:41 WIB