Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, semakin mengkhawatirkan. Botol-botol alkohol dari berbagai jenis kerap ditemukan berserakan usai acara resepsi pernikahan di sejumlah desa. Kondisi ini menuai keprihatinan dari Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Aseprianto, yang meminta perhatian serius dari pihak berwenang, Minggu (12/1/2025).

“Berdasarkan penelusuran kami bersama Polsek Kaur Selatan, masih banyak warung yang secara terbuka menjual minuman keras hingga larut malam. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan, sehingga penjual merasa leluasa,” ujar Aseprianto.

Baca Juga :  Era Baru Kejaksaan Kaur: Transisi Kepemimpinan dan Harapan Baru

Menurutnya, dampak negatif dari peredaran miras tidak bisa diabaikan. Alkohol berisiko tinggi menimbulkan berbagai masalah, khususnya bagi remaja dan anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap penegak hukum dapat bertindak lebih tegas untuk menghentikan peredaran miras ini. Penjualan tanpa izin jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Aseprianto juga mengingatkan bahwa aturan terkait penjualan miras telah diatur dalam undang-undang:
– Pasal 55 Ayat (1):“Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
– Pasal 79 Ayat (14): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga :  Penyuluhan Demam Berdarah di Desa Selasih: Upaya Bersama Melawan DBD

Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan dengan konsisten untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras, khususnya dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif yang ditimbulkannya.

Ketua LSM berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut
Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur
Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo
KPU Kaur Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga
Kapolres Kaur Konfirmasi Penangkapan Dua Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Motif Masih Dalam Penyidikan
Dua Nyawa Melayang di Karang Dapo, Pelaku Masih Diburu
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:33 WIB

Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:27 WIB

Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab

Senin, 13 Januari 2025 - 12:49 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:05 WIB

Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

Berita Terbaru