Desa Kedataran Gelar Sosialisasi Hukum untuk Pemberdayaan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Kedataran, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, pada Selasa, 7 Mei 2024, menjadi saksi bisu atas langkah maju masyarakatnya dalam bidang hukum dan perlindungan sosial. Acara sosialisasi hukum yang diadakan di desa ini tidak hanya menjadi forum edukasi, tetapi juga sebagai wadah interaksi antara aparat hukum dan masyarakat.

Dipimpin oleh Andi Kosyanda, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek Maje Ferdyansah, Ketua BPD, serta perangkat Desa Kedataran. Kehadiran mereka menandakan pentingnya acara ini bagi kemajuan hukum di desa.

Dalam sambutannya, Andi Kosyanda menekankan pentingnya pemahaman hukum dan adat istiadat desa bagi para pemimpin lokal. “Adat dan hukum harus berjalan beriringan untuk menciptakan ketentraman di desa kita,” ujarnya.

Kapolsek Maje, Ferdyansah, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan mencegah keresahan sosial. “Kami berharap masalah-masalah kecil dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mengembalikan kerugian atau membuat perjanjian tertulis,” imbuhnya.

Waryanto dari Babinsa juga mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga dan masalah sosial lainnya melalui adat istiadat desa. “Adat kita memiliki kekuatan untuk menyatukan dan menyelesaikan masalah,” katanya.

Kepala Desa Kedataran, Rahmatul Muslimin, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara sosialisasi hukum tersebut. “Kunjungan dan dukungan Anda semua sangat berarti bagi kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Panggung Politik Beringin: Gusril Pausi Dihantam Isu, Sekretaris DPD I Tak Tersentuh?

Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan kekhawatiran tentang hewan ternak yang berkeliaran dan menanyakan tentang penerapan perda. “Kami berharap pihak berwenang dapat memberikan kewenangan kepada pemilik hewan ternak untuk menegakkan perda yang ada,” tuturnya.

Acara sosialisasi hukum di Desa Kedataran ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat fondasi hukum dan adat istiadat di desa, sekaligus membuka jalan bagi pemberdayaan masyarakat yang lebih luas lagi.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka
Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80
Wabup Kaur Pimpin Upacara Penurunan Bendera, Ingatkan Pentingnya Persatuan
Pemerintah Kabupaten Kaur Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-64
Pemkab Kaur Usulkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pemdes Sukajaya Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Kedua dan Insentif Kader
Melestarikan Mainang Sayang: Desa Jembatan Dua Gelar Latihan dengan Dukungan Penuh Kepala Desa
Kepala Sekolah dan Sejumlah Guru SDN 124 Kaur Jarang Ngantor, Alasan Sakit Hingga SK Belum Jelas
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:35 WIB

Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Wabup Kaur Pimpin Upacara Penurunan Bendera, Ingatkan Pentingnya Persatuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:28 WIB

Pemerintah Kabupaten Kaur Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-64

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Pemkab Kaur Usulkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Bengkulu

Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:35 WIB