BOS Rp865 Juta di SMA Negeri 4 Kaur: Jejak Rp343 Juta Sarpras Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Topikpintar.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 4 Kaur, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, SMA Negeri 4 Kaur tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp865.000.000 sepanjang 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 500 siswa.

Dana tersebut terbagi dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp432.500.000. Tahap I tercatat dicairkan pada 17 Januari 2025, sedangkan Tahap II pada 11 Agustus 2025.

Dari data penggunaan anggaran tersebut, salah satu pos yang paling menonjol adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Pada Tahap I tercatat alokasi sebesar Rp160.309.960, sedangkan pada Tahap II mencapai Rp182.771.000.

Jika dijumlahkan, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp343.080.960, atau sekitar 39,66 persen dari total dana Rp865 juta.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: pekerjaan apa saja yang dibiayai, berapa volume pekerjaannya, siapa penyedia atau pelaksananya, dan apakah seluruh nilai anggaran tersebut benar-benar terealisasi sesuai perencanaan?

Rp343 Juta Sarpras, Apa Saja Pekerjaannya?

Persoalan utama bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan bagaimana dana tersebut direalisasikan.

Untuk anggaran lebih dari Rp343 juta, publik berhak mengetahui rincian pekerjaan secara terbuka, mulai dari jenis pekerjaan, lokasi, volume, harga satuan, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang mengerjakan atau menyediakan barang dan jasa.

Dokumen seperti RKAS, rincian realisasi, nota atau invoice, surat pesanan/kontrak jika ada, bukti pembayaran, BAST, serta dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan menjadi penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan.

Terlebih, Dana BOSP dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Ada Perubahan Ketentuan di Tengah Tahun

Hal lain yang perlu dicermati adalah perubahan regulasi pada 2025.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP ditetapkan 9 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 14 Mei 2025. Peraturan tersebut kemudian mengatur bahwa penggunaan Dana BOS Reguler untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler. Pengembangan perpustakaan untuk penyediaan buku ditetapkan paling sedikit 10 persen.

Namun, ketentuan tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan periode berlakunya, sebab Dana Tahap I SMA Negeri 4 Kaur tercatat dicairkan pada 17 Januari 2025, sebelum Permendikdasmen 8/2025 berlaku.

Sebelum aturan tersebut berlaku, pengelolaan BOS masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, termasuk Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Regulasi tersebut masih berlaku hingga dicabut oleh Permendikdasmen 8/2025.

Karena itu, penilaian terhadap penggunaan dana Tahap I dan Tahap II seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat masing-masing penggunaan atau transaksi dilakukan, bukan semata-mata dengan menjumlahkan seluruh anggaran satu tahun kemudian menerapkan satu ketentuan secara retroaktif.

Pos Lain Juga Perlu Dibuka

Selain sarana dan prasarana, sejumlah pos lainnya juga membutuhkan penjelasan.

Data yang dihimpun mencatat anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp116.362.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp92.181.000, serta pembayaran honor Rp140.007.000.

Untuk pembayaran honor, publik perlu mengetahui siapa saja penerimanya, jumlah tenaga yang menerima, status masing-masing penerima, besaran honor per orang, periode pembayaran, sertai dasar penugasannya.

Dalam ketentuan Permendikdasmen 8/2025, pembayaran honor bagi sekolah negeri dibatasi paling banyak 20 persen dari keseluruhan Dana BOS Reguler dan penerimanya harus memenuhi persyaratan tertentu.

Sementara itu, pengembangan perpustakaan tercatat mencapai Rp143.000.000, atau sekitar 16,53 persen dari total Rp865 juta.

Permendikdasmen 8/2025 menetapkan pengembangan perpustakaan sebagai komponen wajib dengan paling sedikit 10 persen dari alokasi BOS Reguler untuk penyediaan buku.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa besar anggaran yang dicantumkan, tetapi apa bentuk barang yang dibeli, berapa jumlahnya, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, dan apakah barang tersebut benar-benar diterima serta digunakan untuk kepentingan peserta didik?

Menunggu Penjelasan Pihak Sekolah

Suara Jurnal menempatkan data tersebut sebagai bahan konfirmasi dan penelusuran, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

Besarnya nilai pada sejumlah pos anggaran justru membuat transparansi dokumen menjadi penting agar publik dapat melihat apakah antara RKAS, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, dan hasil pekerjaan terdapat kesesuaian.

Khusus untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp343.080.960, penjelasan yang diharapkan bukan sekadar menyebut jenis kegiatan secara umum, tetapi juga memperlihatkan rincian pekerjaan, volume, harga satuan, penyedia/pelaksana, bukti pembayaran, BAST, serta dokumentasi hasil pekerjaan.

Topik Pintar.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMA Negeri 4 Kaur maupun pihak terkait lainnya.

Apabila setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen ditemukan adanya perbedaan antara perencanaan, realisasi, volume pekerjaan, pembayaran, atau ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode, maka hal tersebut menjadi ranah pemeriksaan pihak yang berwenang.

Topik Pintar.com tidak menuduh adanya penyimpangan. Publik hanya membutuhkan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Penulis : FRAKY YUDIANSYAH

Berita Terkait

Fasilitas Gedung RSUD Kaur Disorot, Keluarga Pasien Terpaksa Tidur di Teras
Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera Dekat RSUD Kaur Disoroti Masyarakat
Sapi & Kambing Tiap Hari Berkeliaran Di Desa Jembatan Dua, Satpol PP Diminta Razia
Di Kota Bintuhan, Kaur Selatan Desa Jembatan Dua Tiap Hari Sapi & Kambing Berkeliaran
Pisah Sambut Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono Tinggalkan Kesan, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Bawa Semangat Baru
Pemdes Pinang Jawa I Tingkatkan Jalan Usaha Tani, Warga Apresiasi
Sejak 8 Mei Dilaporkan, Dugaan Mark Up Proyek Sumur Bor di Dua Puskesmas Kaur Belum Ada Tindak Lanjut
Kapolres Kaur Resmi Berganti, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Gantikan AKBP Alam Bawono

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:02

BOS Rp865 Juta di SMA Negeri 4 Kaur: Jejak Rp343 Juta Sarpras Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 - 23:51

Fasilitas Gedung RSUD Kaur Disorot, Keluarga Pasien Terpaksa Tidur di Teras

Rabu, 16 September 2026 - 22:24

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera Dekat RSUD Kaur Disoroti Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 13:15

Sapi & Kambing Tiap Hari Berkeliaran Di Desa Jembatan Dua, Satpol PP Diminta Razia

Minggu, 13 September 2026 - 12:52

Di Kota Bintuhan, Kaur Selatan Desa Jembatan Dua Tiap Hari Sapi & Kambing Berkeliaran

Berita Terbaru