Topikpintar.com – Laporan dugaan mark up pada proyek pembangunan sumur bor di dua Puskesmas di Kabupaten Kaur telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sejak 8 Mei 2026. Namun, hingga kini, atau sekitar empat bulan setelah laporan dibuat, belum diketahui adanya tindak lanjut yang jelas terkait laporan tersebut. Rabu (9/9/2026)
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor pada dua fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kaur. Dugaan tersebut diharapkan dapat ditelusuri melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak.
Pihak pelapor berharap APH dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan yang sudah disampaikan sejak 8 Mei lalu dapat segera ditindaklanjuti. Sudah sekitar empat bulan, sehingga kami berharap ada kejelasan mengenai status laporan tersebut,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat permasalahan dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan pekerjaan proyek sumur bor tersebut.
Publik juga dinilai berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan, terutama apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Transparansi dalam penanganan laporan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari APH terkait sejauh mana proses penanganan laporan yang disampaikan pada 8 Mei 2026 tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai laporan tersebut.
Redaksi menegaskan, istilah “dugaan mark up” dalam pemberitaan ini merujuk pada laporan atau informasi yang disampaikan pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.







