Sejak 8 Mei Dilaporkan, Dugaan Mark Up Proyek Sumur Bor di Dua Puskesmas Kaur Belum Ada Tindak Lanjut

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Topikpintar.com – Laporan dugaan mark up pada proyek pembangunan sumur bor di dua Puskesmas di Kabupaten Kaur telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sejak 8 Mei 2026. Namun, hingga kini, atau sekitar empat bulan setelah laporan dibuat, belum diketahui adanya tindak lanjut yang jelas terkait laporan tersebut. Rabu (9/9/2026)

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor pada dua fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kaur. Dugaan tersebut diharapkan dapat ditelusuri melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak.

Pihak pelapor berharap APH dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan yang sudah disampaikan sejak 8 Mei lalu dapat segera ditindaklanjuti. Sudah sekitar empat bulan, sehingga kami berharap ada kejelasan mengenai status laporan tersebut,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat permasalahan dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan pekerjaan proyek sumur bor tersebut.

Publik juga dinilai berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan, terutama apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Transparansi dalam penanganan laporan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari APH terkait sejauh mana proses penanganan laporan yang disampaikan pada 8 Mei 2026 tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai laporan tersebut.

Redaksi menegaskan, istilah “dugaan mark up” dalam pemberitaan ini merujuk pada laporan atau informasi yang disampaikan pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Berita Terkait

Kapolres Kaur Resmi Berganti, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Gantikan AKBP Alam Bawono
Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Pengajuan ADD, Pembuatan SPP dan SPM Dibatasi Tanggal 5 dan 10 Setiap Bulan
Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta
Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:45

Sejak 8 Mei Dilaporkan, Dugaan Mark Up Proyek Sumur Bor di Dua Puskesmas Kaur Belum Ada Tindak Lanjut

Rabu, 9 September 2026 - 11:38

Kapolres Kaur Resmi Berganti, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Gantikan AKBP Alam Bawono

Selasa, 8 September 2026 - 17:50

Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Pengajuan ADD, Pembuatan SPP dan SPM Dibatasi Tanggal 5 dan 10 Setiap Bulan

Rabu, 2 September 2026 - 11:07

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 11:03

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Berita Terbaru