Sejak 8 Mei Dilaporkan, Dugaan Mark Up Proyek Sumur Bor di Dua Puskesmas Kaur Belum Ada Tindak Lanjut

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Laporan dugaan Mark Up pada Proyek Pembangunan Sumur Bor di Dua Puskesmas di Kabupaten Kaur telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sejak 8 Mei 2026. Namun, hingga kini, sudah sekitar empat bulan setelah laporan dibuat, belum diketahui adanya tindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum terkait laporan tersebut. Rabu (9/9/2026)

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Sumur Bor pada dua Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kaur. Dugaan tersebut diharapkan dapat ditelusuri melalui Pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak.

Pihak pelapor berharap APH dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan yang sudah disampaikan sejak 8 Mei lalu dapat segera ditindaklanjuti. Sudah sekitar empat bulan, sehingga kami berharap ada kejelasan mengenai status laporan tersebut,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat permasalahan dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan pekerjaan proyek sumur bor tersebut.

Publik juga dinilai berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan, terutama apabila Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pemerintah. Transparansi dalam penanganan laporan menjadi penting agar tidak menimbulkan Spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari APH terkait sejauh mana Proses Penanganan Laporan yang disampaikan pada 8 Mei 2026 tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan Konfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai laporan tersebut.

Redaksi menegaskan, istilah “dugaan Mark Up” dalam Pemberitaan ini merujuk pada laporan atau informasi yang disampaikan Pelapor. Ada atau tidaknya tindak Pidana maupun Kerugian Negara merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum untuk menentukan berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Proses Hukum.

Berita Terkait

JUT Pinang Jawa I Tuntas Diaspal, Asman Sidi Dorong Akses Pertanian Makin Lancar
Polres Kaur Tangkap Tersangka Curanmor dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian
Jejak Kerugian Negara Di Kaur: Rp12 Miliar Dipulihkan, Tinggal Rp1 Miliar Ditagih
Toreh Prestasi di Tingkat Polda, Polres Kaur Sabet Nilai Tertinggi Latihan Aman Nusa II 2026
Dugaan Absensi Fiktif Mengemuka Di Dinkes Kaur, Satgas Temukan Ketidaksesuaian Lokasi Kehadiran ASN
HUT TNI ke-81, Polres Kaur Kompak Sambangi Koramil: Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Tak Sekadar Seremonial, Polres Kaur Buka Ruang Kritik Masyarakat untuk Benahi Pelayanan
KRYD Akhir Pekan Polres Kaur Amankan 311 Botol Miras Dari Empat Pedagang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:20

JUT Pinang Jawa I Tuntas Diaspal, Asman Sidi Dorong Akses Pertanian Makin Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:10

Polres Kaur Tangkap Tersangka Curanmor dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:37

Jejak Kerugian Negara Di Kaur: Rp12 Miliar Dipulihkan, Tinggal Rp1 Miliar Ditagih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51

Toreh Prestasi di Tingkat Polda, Polres Kaur Sabet Nilai Tertinggi Latihan Aman Nusa II 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:22

Dugaan Absensi Fiktif Mengemuka Di Dinkes Kaur, Satgas Temukan Ketidaksesuaian Lokasi Kehadiran ASN

Berita Terbaru