Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Laporan dugaan Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur. Yang sudah masuk ke ranah Kepolisian seharusnya berjalan sesuai Jalur Hukum yang Transparan dan Akuntabel. Namun, Perkembangan informasi yang diterima Wartawan memunculkan simpul masalah baru yang justru semakin memperkeruh suasana dan menguji kepercayaan Publik terhadap Dua Profesi sekaligus: Dunia Pers dan Penegakan Hukum. Selasa, (1/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya kerja sama antara Oknum yang mengaku sebagai Wartawan dengan Oknum di lingkungan Polres Kaur Polda Bengkulu.

Yang menjadi Sorotan utama: pihak Wartawan tersebut sama sekali bukan Pelapor dalam perkara ini, sehingga secara Prosedural maupun substantif tidak memiliki wewenang maupun keterikatan apapun untuk ikut campur menengahi penyelesaian Perkara.

Ironisnya, pihak ini justru bergerak aktif menawarkan diri sebagai perantara. Ia mengklaim bisa menghubungkan pihak terkait dengan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kaur, serta berjanji akan membantu menghentikan atau meredam tindaklanjut laporan tersebut. Sebagai syarat “Penyelesaian Damai”, ia menyampaikan Permintaan sejumlah uang sebesar 25 juta rupiah.

Menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya sebut saja Sang Prabu. Iya menekan kan Perlu kami tegaskan di awal: unsur Pidana Pemerasan dalam Kasus ini masih dalam Ranah Dugaan dan memerlukan Pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. Namun, Fakta adanya pihak yang tidak berkepentingan berani menawar Penghentian Proses Hukum dengan nominal tertentu adalah hal yang sangat tidak wajar dan patut dipertanyakan secara serius.” Tegasnya

Ia juga mengatakan. Ada tiga hal mendasar yang menjadi catatan keras dalam kasus ini:

Pertama, pelanggaran Etika profesi Seorang Wartawan menjunjung tinggi fungsi kontrol sosial dan kebenaran Berita yang seharusnya menjaga nama baik insan Pers, Jika benar ada Oknum yang memanfaatkan identitas Profesi Wartawan untuk bertransaksi di balik layar Perkara, hal ini adalah Penghianatan terhadap amanah Jurnalistik dan merusak nama baik seluruh insan Pers yang bekerja jujur di Kabupaten Kaur. Ia seolah menjadi “Makelar Perkara” yang menjual akses dan pengaruh.

Kedua, celah di lingkungan Kepolisian. Klaim adanya keterlibatan atau dukungan dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Skema Mediasi berbayar ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa pihak luar yang bukan Pelapor bisa merasa memiliki akses dan kekuasaan untuk mengatur jalannya perkara? Apakah ada kebocoran informasi atau pemanfaatan nama institusi untuk kepentingan pribadi? Pihak Polres Kaur wajib memberikan penjelasan terbuka terkait hal ini.

Ketiga, mencederai Rasa Keadilan. Laporan dugaan Pungli adalah hak warga untuk melaporkan penyimpangan uang publik. Jika kemudian ada upaya dengan alasan apapun untuk “membeli” Penghentian Perkara, maka sama saja kita membiarkan Pelaku Penyimpangan terlepas begitu saja, sementara uang rakyat terus di Korupsi. Mediasi dalam Perkara Pidana pun memiliki aturan ketat; yang tidak boleh dijadikan alat untuk menutup-nutupi kesalahan dengan bayaran uang.” Pungkasnya.

Kepada Pimpinan Polres Kaur Polda Bengkulu, kami meminta untuk tidak menutup mata. Lakukan Klarifikasi dan penelusuran menyeluruh, apakah benar ada oknum Anggotanya yang terlibat atau namanya dimanfaatkan pihak lain. Proses Hukum atas laporan Pungli Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kaur. Harus tetap berjalan objektif, tidak boleh dipengaruhi tawaran uang oleh siapa pun.

Kepada seluruh Organisasi Pers di Kaur, Perkara ini juga menjadi panggilan untuk melakukan Verifikasi dan teguran tegas jika terbukti ada anggota yang melanggar Kode Etik PERS.

Pers bukan Lembaga Perantara Transaksi yang menyalahi aturan Hukum melainkan Penjaga Keadilan informasi.

Bagi semua pihak yang terlibat, mari kita biarkan Proses hukum berjalan. Keadilan tidak boleh ditawar, apalagi diserahkan ke tangan pihak yang bahkan tidak punya Hak untuk berbicara dalam Perkara itu. Biarkan fakta yang berbicara dalam Perkara itu. Biarkan fakta yang berbicara, bukan uang sebesar 25 juta rupiah yang bisa menghentikan Perkara Kasus Hukum.

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono Tinggalkan Kesan, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Bawa Semangat Baru
Pemdes Pinang Jawa I Tingkatkan Jalan Usaha Tani, Warga Apresiasi
Sejak 8 Mei Dilaporkan, Dugaan Mark Up Proyek Sumur Bor di Dua Puskesmas Kaur Belum Ada Tindak Lanjut
Kapolres Kaur Resmi Berganti, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Gantikan AKBP Alam Bawono
Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Pengajuan ADD, Pembuatan SPP dan SPM Dibatasi Tanggal 5 dan 10 Setiap Bulan
Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:39

Pisah Sambut Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono Tinggalkan Kesan, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Bawa Semangat Baru

Kamis, 10 September 2026 - 12:44

Pemdes Pinang Jawa I Tingkatkan Jalan Usaha Tani, Warga Apresiasi

Rabu, 9 September 2026 - 13:45

Sejak 8 Mei Dilaporkan, Dugaan Mark Up Proyek Sumur Bor di Dua Puskesmas Kaur Belum Ada Tindak Lanjut

Rabu, 9 September 2026 - 11:38

Kapolres Kaur Resmi Berganti, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Gantikan AKBP Alam Bawono

Selasa, 8 September 2026 - 17:50

Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Pengajuan ADD, Pembuatan SPP dan SPM Dibatasi Tanggal 5 dan 10 Setiap Bulan

Berita Terbaru