Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kaur: Meningkatkan Pembangunan Desa

Senin, 8 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Sejarah baru terjadi di Kabupaten Kaur saat Pemerintah Daerah secara resmi melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur pada Senin, 8 Juli 2024.

Kades jembatan dua bersama bupati kaur dan sahabatnya

Tidak hanya dihadiri oleh kepala desa, acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten 2, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Kapolres Kaur, Kejari Kaur, dan Ramil 0408. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan desa melalui perpanjangan masa jabatan ini.

Bupati Kaur, H. Lismidianto SH, MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah implementasi dari revisi undang-undang tentang desa. Kepala desa kini menjabat selama 8 tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memastikan kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif.

Baca Juga :  Proyek Drainase Gedung Sako 2 Rampung, Tapi Transparansi Dipertanyakan

Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Mereka melihatnya sebagai kesempatan untuk lebih fokus dalam mewujudkan misi pembangunan desa. Dalam suasana penuh suka cita, ratusan kepala desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Tragedi di Pelabuhan Merpas: Satu Anak Selamat, Satu Lagi Hilang Terbawa Arus

“Kami berharap bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat lebih maksimal dalam melaksanakan program yang telah direncanakan dan mempercepat kemajuan desa kami,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukan hanya administratif semata, tetapi juga merupakan langkah maju bagi Kabupaten Kaur dalam memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya mencapai desa yang lebih maju dan sejahtera di masa yang akan datang.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Berita ini 180 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:04

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Berita Terbaru

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32