Pengundian Nomor Urut Cakada Kaur: Ketidakadilan Terhadap Wartawan

Sabtu, 21 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR || TOPIKAR – Pleno penetapan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Kabupaten Kaur dilaksanakan secara serentak pada Minggu (22/9/2024). Kegiatan ini dilanjutkan dengan pengundian dan pengambilan nomor urut pada Senin (23/9/2024). Namun, acara yang seharusnya terbuka untuk publik ini terkesan tertutup bagi awak media.

KPU Kaur mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan masuk ke ruangan dengan ketat. Dalam kebijakan tersebut, hanya diizinkan dua wartawan televisi, dua wartawan dari Radio Republik Indonesia (RRI), dan satu juru kamera dari Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Pembatasan ini mengundang reaksi negatif dari kalangan wartawan.

Yanda Gustiarsyah, wartawan dari TVRI, menyayangkan sikap KPU yang terkesan membedakan rekan-rekan wartawan di Kabupaten Kaur. Ia menilai pembatasan tersebut menimbulkan asumsi bahwa KPU hanya mempercayakan peliputan kepada wartawan tertentu, sedangkan wartawan lainnya dianggap kurang kompeten.

Baca Juga :  Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

“Ini sangat disayangkan. Jika pembatasan dilakukan perwakilan dari masing-masing organisasi pers, atau untuk media siber dan cetak, mungkin bisa dipahami. Namun, dugaan bahwa yang ditunjuk adalah wartawan yang memiliki kontrak kerjasama dalam anggaran publikasi jelas kurang sehat,” tegas Yanda.

Rincian jumlah peserta yang hadir dalam pengundian dan pengambilan nomor urut juga menunjukkan ketidakseimbangan, dengan total peserta yang diperbolehkan jauh lebih banyak dibandingkan jumlah wartawan yang diizinkan. Berikut adalah data peserta dalam acara tersebut:

1. Pihak Paslon:
– Paslon Bupati dan Wakil Bupati: 6 orang
– Partai Pengusung: 22 orang
– Lainnya: 33 orang (termasuk operator dan tim pendukung)

Baca Juga :  Sosialisasi Dana Desa 2024: Terobosan PMD Kabupaten Kaur untuk Kemajuan Desa

2. Tim Pokja Pencalonan: 9 orang
3. Bawaslu: 3 orang
4. Pihak KPU Kaur: 29 orang
5. FKPD: 6 orang
6. FKUB: 5 orang
7. Wartawan TV: 2 orang
8. Dinas Kominfo: 1 orang
9. RRI: 2 orang

Dari data tersebut, terlihat jelas bahwa jumlah wartawan yang diperbolehkan meliput sangat minim dibandingkan peserta lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan yang seharusnya terbuka bagi publik.

Dengan situasi ini, diharapkan KPU Kaur dapat mengevaluasi kebijakan mereka agar lebih inklusif dan memberikan ruang yang cukup bagi semua media dalam peliputan acara-acara penting seperti pengundian nomor urut ini. Transparansi dalam setiap tahapan pemilihan sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Penulis : Zoni P

Editor : Zn

Berita Terkait

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Berita ini 333 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:04

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Berita Terbaru

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32