Kaur, 17 november 2024 – Pemerintah Kabupaten Kaur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pemusnahan obat dan alat kesehatan (alkes) kedaluwarsa, yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH, bersama Kepala Dinas Kesehatan Yasman, M.Pd, serta dihadiri tamu undangan lainnya. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 5 ton dari total 8 ton obat dan alkes kedaluwarsa dimusnahkan sesuai prosedur, sementara sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2025 karena keterbatasan anggaran.
Bupati Kaur menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan obat dan alkes yang tidak layak. “Langkah ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap sesuai standar, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan, Yasman, M.Pd, menyampaikan bahwa obat dan alkes yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari tahun 2019 hingga 2024, terdiri dari 88 jenis, termasuk bahan medis habis pakai. “Pengelolaan obat dan alkes yang benar menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik di tingkat dasar maupun lanjutan,” ungkapnya.
Selain pemusnahan obat kedaluwarsa, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap obat generik dan alat kesehatan yang terjangkau. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan penurunan angka kematian serta pengendalian penyakit di Kabupaten Kaur.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui pengelolaan alat kesehatan yang bertanggung jawab. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan obat dan alkes kedaluwarsa dapat diminimalkan, sehingga kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kaur semakin baik.
Penulis : Johan
Editor : Zn