Kaur, Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Kaur terus menunjukkan komitmennya dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan aspek lingkungan hidup terintegrasi dalam kebijakan pembangunan daerah, Senin (17/03/2025).
Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat eselon II dari instansi terkait, seperti Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi antara pemerintah dan instansi teknis dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, menekankan bahwa penyusunan KLHS ditargetkan rampung pada Mei 2025, sementara dokumen RPJMD diharapkan selesai pada Juli 2025. Penyusunan ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 07 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tenaga Ahli Penyusun KLHS, Prof. Dr. Ir. Atra Romeida, dalam paparannya menjelaskan bahwa Konsultasi Publik I telah membahas isu-isu pembangunan berkelanjutan serta evaluasi terhadap capaian Target Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Sementara itu, Konsultasi Publik II lebih difokuskan pada perumusan alternatif kebijakan, rekomendasi strategis, serta kesepakatan terkait target dan tahapan pencapaian TPB dalam RPJMD.
Hasil diskusi dalam konsultasi publik ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan dokumen KLHS-RPJMD. Dokumen tersebut nantinya akan melalui proses penilaian oleh Kepala Daerah, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kelompok Kerja (Pokja) KLHS RPJMD dan RPJPD Kabupaten Kaur.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, Kelompok Kerja KLHS RPJMD telah menyiapkan berbagai dokumen penting, seperti SK Pokja, surat permintaan tenaga ahli, kerangka acuan kerja, serta berita acara kegiatan. Keberadaan dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penyusunan KLHS-RPJMD.
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan dokumen RPJMD Kabupaten Kaur 2025-2029 dapat mencerminkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis data, pemerintah daerah optimistis bahwa RPJMD yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjamin keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kaur.
Penulis : Johan
Editor : Zn